BACA JUGA: PDS Sikapi Aparat di DKI Jakarta
Selain itu, semua fasilitas maupun tunjangan yang melekat padanya harus dilepaskan."Tidak ada itu balik ke jabatan awal
Lanjut dikatakan, dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 6 dan 7 menyebutkan jika kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD
BACA JUGA: DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud
Dan, dari keputusan DPRD itu, kemudian presiden memberhentikan kepala daerah tersebut."Jadi tidak ada itu istilah balik lagi jadi bupati
BACA JUGA: Bahas Pengunduran Diri Bukhari
Hanya saja ada aturan mainnya juga, di mana yang bersangkutan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," jelasnya.Meski sudah menegaskan Vonnie tidak bisa menjabat bupati lagi, Saut mengakui belum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor"Kita belum menerima salinannya, tapi sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 127 ayat 1 dan 2 menyebutkan, kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan Tipikor, makar atau tindak pidana yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."Mengenai akan dibebaskannya Vonnie pada 21 September mendatang, tidak akan mengubah posisinya"Dia bukan bupati Minut lagiKalau mau ikut pemilihan lagi, silakan sajaTapi skali lagi ada aturan UU yang mengatur bagi mantan terpidana, yaitu ancaman hukumannya harus di bawah lima tahunKalau lebih ya jangan berharap bisa maju Pilkada lagi," tegasnya(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 5,6 SR Guncang Pagaralam-Lahat
Redaktur : Tim Redaksi