Wacana Pembubaran HTI, UU Ormas Perlu Direvisi?

Selasa, 09 Mei 2017 – 23:09 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pascalangkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA: Jubir HTI: Seharusnya Pemerintah Kirim Surat Peringatan

"Bagaimanapun juga pemerintah menyadari bahwa UU pada hakikatnya adalah wujud dari aspirasi masyarakat itu sendiri," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Karenanya, Lukman mengatakan, akan dilihat apakah ada aspirasi yang tinggi untuk merevisi UU Ormas itu atau tidak.

BACA JUGA: Fadli Zon: Pemerintah Ngawur

Seperti tokoh masyarakat, akademisi, termasuk media massa akan didengarkan oleh pemerintah.

"Apa isu-isu yang ingin diatur atau direvisi, tentu pemerintah mencermati hal-hal seperti itu," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: HTI Bantah Semua Tudingan Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Gerakan HTI Bukan Dakwah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler