jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pascalangkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA: Jubir HTI: Seharusnya Pemerintah Kirim Surat Peringatan
"Bagaimanapun juga pemerintah menyadari bahwa UU pada hakikatnya adalah wujud dari aspirasi masyarakat itu sendiri," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Karenanya, Lukman mengatakan, akan dilihat apakah ada aspirasi yang tinggi untuk merevisi UU Ormas itu atau tidak.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pemerintah Ngawur
Seperti tokoh masyarakat, akademisi, termasuk media massa akan didengarkan oleh pemerintah.
"Apa isu-isu yang ingin diatur atau direvisi, tentu pemerintah mencermati hal-hal seperti itu," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: HTI Bantah Semua Tudingan Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Gerakan HTI Bukan Dakwah
Redaktur & Reporter : Boy