jpnn.com, AMBON - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan menyebut ada 131 tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan BPSDM belum mendapat pembayaran jasa.
Padahal, anggaran dari pemerintah sudah diturunkan. Namun, dana tersebut belum dicairkan kepada para nakes yang bekerja pada 2020.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Nakes Belum Diangkat PPPK, Pemerintah, Kok, Main Hapus!
"Anggarannya Rp 6 miliar sudah dikucurkan pemerintah ke rekening penampung pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, namun para nakes ini mengaku belum menerima pembayaran jasa,” kata Ruslan dikutip dari Antara, Kamis (23/6).
Menurut dia, sejak pertengahan Mei 2022, Komisi IV sudah melakukan rapat kerja dengan Dinkes Maluku membahas hal ini.
BACA JUGA: Perjuangan Nasib Nakes Honorer, DPR Tegaskan Status Itu Penting
Pada rapat itu, Kadinkes Maluku Zulkarnaen berjanji segera merealisasi pembayaran setelah gubernur menandatangani Pergub Nomor 102 tahun 2021 yang sudah direvisi.
"Sesuai janji kadinkes, jika pergub itu sudah ditandatangani maka dalam waktu dua hari hak-hak nakes segera dibayarkan, tetapi sampai hari ini belum terealisasi," tegas Hurasan.
BACA JUGA: Ternyata Masih Banyak Nakes Honorer Dibayar Rp 150 Ribu per Bulan, Sungguh IronisÂ
Untuk itu, DPRD Maluku juga meminta gubernur mengambil langkah tegas serta melakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan.
"Sebab komitmen kadinkes saat rapat itu sangat optimis dan meyakinkan di,mana pergubnya sudah ditandatangani, maka dalam waktu dua hari langsung dieksekusi," ujarnya.
Keterlambatan pembayaran jasa Covid-19 bagi ratusan nakes di RS lapangan BPSDM Maluku awalnya karena Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.
Dinkes provinsi kemudian meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan dan harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.
Dalam pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung.
Namun, dari hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen, sehingga pergub harus diubah. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Bicara Soal Pengawasan Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Tes Covid-19
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan