jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/3). Sebanyak 23 kontainer berisi minyak goreng diduga diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut sudah dilayangkan melalui secara daring kepada Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Boyamin juga menyertakan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan keluar negeri.
BACA JUGA: Mendag Minta Maaf soal Kelangkaan Migor di DPR, Lalu Salahkan Mafia
Diduga foto tersebut merupakan upaya ekspor ilegal terhadap barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran.
"Dokumen itu sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangannya.
BACA JUGA: Datangi Kawasan Industri Dumai, Irjen Iqbal Ultimatum Pengusaha Nakal Migor
Menurut dia, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng (migor) dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar. Semestinya, migor itu dijual kepada masyarakat dalam negeri, tetapi nyatanya dijual keluar negeri.
Menurut dia, hal itu berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
BACA JUGA: Jokowi Sampai Angkat Migor Kemasan di Depan Airlangga hingga Kapolri, Minta Segera Diselesaikan
"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim keluar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Boyamin.
Boyamin menuturkan ekportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Ketika menjual keluar negeri dengan harga mahal sekitar empat kali harga dalam negeri.
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter, tetapi setelah dijual keluar negeri harganya Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu untuk kemasan 5 liter," kata Boyamin.
Dalam temuannya, kata Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang, maka keuntungan yang didapay sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong.
"Artinya 23 kontiner kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar," tegas dia.
Dia memastikan akan mengawal kasus tersebut. Apabila kejaksaan lambat memproses laporan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," ungkap Boyamin. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Migor Sawit Wajib SNI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga