Waduh, Pelajar dan Mahasiswa Paling Banyak Melanggar

Data Hasil Operasi Simpatik Turangga 2017

Kamis, 30 Maret 2017 – 09:25 WIB
Polantas menjalankan tugas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Operasi Simpatik Turangga 2014 yang digelar sejak 1-21 Maret 2017 sudah selesai pelaksanaannya. Dari data Satlantas Polres Kupang Kota, jumlah teguran yang sudah dilakukan selama pelaksanaan operasi Simpatik Turangga 2017 sebayak 520.

Jumlah tersebut untuk jenis pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua dengan jumlah 496 disusul pengendara kendaraan roda empat dengan jumlah sebanyak 24. Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK kepada Timor Express (Jawa Pos Group) saat ditemui di arena CFD mengakui hal tersebut.

BACA JUGA: Lagi, Pasangan Mesum Ketangkap di Movie Box

Menurut Rocky, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua seperti melebihi batas kecepatan maksimum sebanyak tiga teguran, tidak menggunakan helm pengaman kepala sebanyak 166 teguran, bonceng melebihi batas sebanyak 57 teguran.

Selain itu, melawan arus sebanyak 12 teguran, menerobos traffick light sebanyak 35 teguran, tidak mematuhi rambu jalan dan marka jalan sebanyak tiga teguran serta memarkir di lokasi dilarang parkir sebanyak satu teguran, berhenti dilokasi dilarang berhenti sebanyak 29 teguran, nekad berbalik arah di lokasi dilarang berbalik arah sebanyak tiga teguran, marka berhenti tapi tak berhenti sebanyak 19 teguran. Masalah lainnya adalah tidak memiliki TNKB sebanyak 54 teguran, tidak membawa dokumen sebanyak 40 teguran dan tidak lengkap dalam hal asesoris kendaraan bermotor sebanyak 74 teguran.

BACA JUGA: Dukung Petani Kendeng, Mahasiswa Menyemen Kaki

"Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat seperti menerobos traffick light sebanyak tiga pelaggaran dan memarkir di lokasi dilarang parkir sebanyak 21 teguran,” katanya.

Selain jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua dan empat, berdasarkan pekerjaan para pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan raya didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dengan jumlah pelanggaran sebanyak 199 orang. Kemudian disusul swasta sebanyak 176 orang, PNS sebanyak 91 orang dan sopir sebanyak 54 orang.

BACA JUGA: Mengenal Roadshow PPAN Asal Maluku Utara 2017

Sementara berdasarkan usia, rata-rata pelanggaran di jalan raya dilakukan oleh usia-usia produktif.

Usia 16-20 tahun, kata Rocky, sebanyak 164 orang, usia 21-25 tahun sebanyak 125 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 104 orang usia, 31-35 tahun sebayak 68 orang, usia 36-40 tahun sebanyak 48 orang dan usia 41-45 tahun sebanyak 11 orang.

"Selama pelaksanaan operasi Simpatik Turangga 2017, juga terjadi beberapa kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) dengan jumlah sebanyak 14 kasus dan korban meninggal dunia sebanyak satu orang. Sementara korban luka berat sebanyak tiga orang, korban luka ringan sebanyak 20 orang.

Dari data kasus lakalantas tersebut, selain ada korban jiwa ada juga korban material yang ditaksir mencapai Rp 31.850.000," ucap Rocky.

Tak lupa, dirinya juga kembali mengimbau seluruh masyarakat pengedara untuk selalu tertib di jalan raya dengan mematuhi rambu serta marka jalan.

"Setiap pengendara harus menjadi polisi untuk dirinya masing-masing dan keselamatan di jalan raya harus tetap menjadi nomor satu," tutup Kasat Lantas Polres Kupang Kota ini.(gat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Kuliah, Dua Mahasiswa Malah Pesta Ganja


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler