Wagub Mutasi 193 Pejabat saat Gubernur Umrah

Jumat, 03 Mei 2019 – 19:01 WIB
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri akan melakukan klarifikasi guna melihat duduk persoalan dari polemik mutasi 193 pejabat di lingkuP Pemprov Sulawesi Selatan yang dilakukan wakil gubernur.

Pelaksana Tugas (Pl)t Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait hal itu. Namun karena belum mendapat penjelasan resmi secara utuh, pemerintah pusat belum bisa mengambil tindakan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Dilema Setelah Mutasi 16 Pejabat Tinggi

“Kita coba pelajari dulu, klarifikasi dulu pada gubernurnya,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan mutasi terhadap 193 pejabat di lingkungan Pemprov. Yang menjadi polemik, dalam SK mutasi tersebut tidak ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat mutasi dilakukan, Nurdin sendiri tengah menjalani umrah di tanah suci.

BACA JUGA: Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya

Akmal menjelaskan, secara filosofis, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket kepemimpinan. Hanya saja, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), otoritas kebijakan mutasi ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah.

“Cuma karena UU hanya memberikan otoritas ke PPK saja, artinya harus ada pendelegasian kewenangan,” imbuhnya.

BACA JUGA: KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI

Oleh karenanya, yang perlu dipastikan adalah ada tidaknya pendelegasian yang diberikan gubernur Sulsel. Jika mutasi yang dilakukan Wagub Sulsel dilakukan tanpa pendelegasian, maka yang bersangkutan dipastikan telah melanggar aturan UU ASN dan UU Pemda.

“Sementara kewajiban kepala daerah dan wakilnya mentaati seluruh aturan UU,” tuturnya.

BACA JUGA: Alhamdullilah, Kabar Baik Bagi ASN, Polri dan TNI soal THR Lebaran

Terkait pernyataan Wagub yang mendasarkan keputusannya pada Pergub Nomor 40 Tahun 2003, Akmal menilai perlu dilakukan kajian lebih jauh. Apalagi, Pergub tersebut relatif sudah sangat lama. Sehingga perlu dilihat, apakah masih relevan dengan aturan perundangan yang baru.

“Apa pergub lama bisa digunakan di gubernur baru. Kita coba lihat secara case per case,” tuturnya.

Akmal mengatakan, hingga kemarin, pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Hingga saat ini, Nurdin masih berada di tanah suci. Jika sudah tiba di tanah air, dia memastikan kemendagri akan langsung melakukan klarifikasi.“Kita kasih ijin dulu umrah. Tunggu dia pulang,” pungkasnya. (far)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler