Wah Ternyata Asisten Masinis yang Kendalikan KRL Kecelakaan itu Belum Hafal Jalur

Sabtu, 26 September 2015 – 11:21 WIB
KRL yang celaka di stasiun Juanda, Rabu lalu. FOTO; ist

jpnn.com - TIM gabungan dari Polda Metro Jaya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membentuk tim untuk menyelidiki insiden tabrakan Kereta Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Juanda, Rabu (23/9) lalu. Kedua KRL diketahui mengarah dari Stasiun Jakarta Kota menuju Bogor.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Tito mengatakan, aparat kepolisian telah memeriksa banyak saksi mencari ihwal insiden tersebut. Disisi lain pihak PT KAI mengakui tidak ada operasional yang salah dalam sistemnya.

BACA JUGA: Soal Penutupan Diskotek Tempat Peredaran Narkoba, Begini Reaksi Ahok

"Cukup banyak saksi yang telah diperiksa dari korban maupun saksi lainnya, jumlahnya 30 orang sesuai keterangan dari PT KAI dan KNKT sistem signalnya cukup baik, signal lampu merah harus berhenti, tapi ini lanjut (melaju) terus," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/9) kemarin.

Akibatnya, kepolisian kini menduga ada person yang melalaikan tugasnya hingga terjadi kecelakaan. Bagaimana tidak, puluhan penumpang harus di rawat di rumah sakit karena kecerobohan oknum tersebut.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, Pencetus Pelajar Jakarta Berkarakter Lapor ke Polda

"Fungsi signalnya baik. Kalau dilihat sementara ini kereta tidak bermasalah, yang bermasalah orangnya, yaitu masinis atau asisten masinis. Kemungkinan besar yang mengemudikan saat itu asisten masinis, umurnya kalau tidak salah masih 20 tahuan. Dia baru, belum ada setahun bekerja sehingga belum mengetahui medan. Bahwa ditikungan itu, ada lampu merah dia harusnya berhenti kalau lampu merah, tapi dia terus aja," terangnya

Namun, Tito menuturkan aparat kepolisian akan terus melakukan evaluasi, jika ada seseorang yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses melalui jalur hukum.

BACA JUGA: Wah, Masinis Tabrakan KRL Bisa Dibawa ke Ranah Hukum.. Ini Alasannya

"Kita akan evaluasi, kalau bukti kuat akan ditindak pidana pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka, ini masih kita pelajari. Dirkrimum dan Kapolres Jakpus masih melakukan evaluasi," tutupnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Berkas Kasus Dwelling Time, Ini Kata Kejati DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler