Wah...163 Jabatan di Pemkot Kosong

Senin, 07 November 2016 – 08:22 WIB
DPRD Surabaya. Foto:dok JPG

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya harus segera mengisi 163 jabatan yang masih kosong.

Sebab, pembahasan payung hukum mengenai proses tersebut telah dirampungkan di DPRD Surabaya.

BACA JUGA: Please...Jangan Duduk Santai di Rel Kereta

Dengan begitu, laju birokrasi akan menggelinding lebih cepat.

Sebagai gambaran, di lingkungan Pemkot Surabaya, masing-masing eselon memiliki setidaknya beberapa jabatan kosong.
Contohnya adalah dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang (DCKTR) serta dinas perhubungan (dishub).

BACA JUGA: Bus Masuk Jurang, Mayoritas Penumpang Perempuan dan Anak-anak

Hingga kini dua dinas tersebut masih dipimpin pelaksana tugas.

Bahkan, bila lebih diperinci, di masing-masing eselon, ada jabatan-jabatan yang masih lowong.

BACA JUGA: Dua Minggu Menjabat, Dirut KBS Sudah Kesal

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya menyebut bahwa pihaknya telah memulai proses rekrutmen dua kepala dinas itu sejak awal 2016.

Proses tersebut tertunda karena terganjal aturan yang menyatakan bahwa wali kota hanya boleh memutasi pejabat enam bulan setelah dilantik.

Namun, memasuki enam bulan pun, mutasi dan pengisian jabatan belum bisa dilaksanakan karena ada perubahan OPD besar-besaran.

Setelah Perda OPD rampung, Mia menyatakan akan melanjutkan proses rekrutmen tersebut.

"Kami akan lanjutkan rekrutmen untuk kepala DCKTR dan dishub," katanya saat hearing.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau pemkot untuk tidak meremehkan kekosongan jabatan.
''Sedikit banyak, hal tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan publik," katanya.

Politikus PDIP tersebut berharap jabatan kosong bisa segera diisi.

Rekrutmen untuk dua kepala dinas itu, lanjut Awi, sapaan akrabnya, harus segera dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prosesnya harus sesuai UU ASN, rekrutmen terbuka dengan melibatkan panitia seleksi (pansel)," katanya.

Selain itu, Awi mendesak rekrutmen dilakukan berdasar pemetaan kompetensi.

Prosesnya harus objektif dan transparan. Menurut dia, mulai saat ini pemkot harus mulai membangun sistem penilaian pegawai yang kuat.

"Itulah mengapa kami desak supaya segera ada assessment center," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menyatakan, pemkot bisa segera melakukan rekrutmen untuk jabatan-jabatan pada SKPD yang benar-benar baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016.

''Kalau bisa berbarengan dengan pengukuhan lebih baik," katanya.

Selain itu, Herlina mendesak pemkot tidak lagi mempertahankan jabatan rangkap.

Dia mengambil contoh jabatan Kepala RSUD dr M Soewandhie yang dirangkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita.

Menurut dia, rangkap jabatan semacam itu harus segera dihilangkan. "Apalagi sebentar lagi sudah mau jadi UPT, harus lebih fokus," kata politikus Partai Demokrat tersebut. (tau/c6/git/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tolak Investor Tebu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler