jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan rasuah berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur, dalam kapasitas sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
Tessa menyampaikan penyidik memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu terkait dengan pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas atau kelompok masyarakat.
Mengenai hubungan Abdul Halim sebagai menteri dengan kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan sudah masuk materi penyidikan," jelas dia.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
BACA JUGA: KPK Selidiki Skandal Demurrage, Pakar: Pengamanan Bukti Mudahkan Penetapkan Tersangka
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga