jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerimaan suap oleh eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Salah satu pihak yang didalami mengenai penerimaan suap itu ialah Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Seodomo Mergonoto.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi eks Kepala Daerah, KPK Periksa Bos Kapal Api Soedomo dan Pemilik Maspion
Bos Kapal Api diperiksa pada Senin (22/5).
Soedomo diminta memberikan informasi soal aliran dana panas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Ali enggan memerinci pihak-pihak yang memberikan uang panas ke Saiful itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Kadis Lampung hingga Sekda Riau Hari Ini
Namun, duit yang diterima bukan lagi rupiah.
"Dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar.
Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Gedung KPK, Kadis PUPR Papua Irit Bicara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga