Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:12 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan bupatinya Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan bupatinya Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6). Dodi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di empat kasus yang berbeda terhadap bupati Kabupaten Solok itu.

"Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," kata Dodi seusai mengajukan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Bentuk Desa Antikorupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Pujian

Dodi menjelaskan empat kasus tersebut membuat negara merugi Rp 18,1 miliar. Dia memerinci yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," paparnya.

BACA JUGA: Kubu Maming Bungkam soal Kasus yang Berjalan ke KPK, Lalu Tuduh Haji Isam yang Mengetahui

Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek. Lokasi itu diduga milik Epyardi pribadi dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.

Dodi menjelaskan kawasan tersebut diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

BACA JUGA: KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok Epyardi.

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.

Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.

"Di mana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ungkapnya.

Dia menerangkan reklamasi itu dimulai pada 2016 yang mana PT Kaluku milik sang bupati.

Dodi menjelaskan saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

"Namun, setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," Imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, Walhi melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan.

Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

"Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," Papar Dodi.

Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi diduga mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya ialah biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp 952 juta, dan lingkungan Rp 1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Kesepakatan Kontrak PT Antam dengan PT Loco Montrado yang Diduga Berujung Rasuah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler