Wahai Para Pimpinan Parpol, Baca Pesan KPK ini!

Selasa, 22 November 2016 – 06:00 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --  Hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pendanaan Partai Politik pada 2014 menunjukkan sebagian besar korupsi terjadi melibatkan pengurus, kader atau anggota parpol atau pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Kesimpulan awal KPK, hal ini disebabkan mahalnya biaya poltik.

BACA JUGA: Ratusan Massa dari Kaltim dan Kaltara Bakal ke Jakarta, Aksi 212

Di antaranya saat kontestasi atau pemilihan. Dari kajian itu, KPK merekomendasikan agar negara menaikkan jumlah bantuan politik.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan hal ini perlu dilakukan agar parpol mendapatkan dana yang lebih besar dari negara.

BACA JUGA: Hari ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Seperti ini Persiapan Ahok

 "Sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi,” ujar Saut dalam Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik,  Senin (21/11) di gedung KPK.

Saut melanjutkan, dari diskusi ini juga akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam rangka perubahan regulasi yang terkait dengan pendanaan parpol.  

BACA JUGA: Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Pengelolaan Barang Sitaan

“Pada akhirnya bisa melakukan pembenahan tata kelola demi mewujudkan Parpol yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.

Sebelumnya, dari hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.

Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan (fixed cost) dan sebesar 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola parpol (variable cost).

Dalam rangka mengefektifkan serta menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dimana maksimal sebesar 50 persen dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) adalah sebagai insentif bagi parpol atas pengumpulan dana dari iuran anggota.

Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in-kind) berupa air time di setiap stasiun televisi kepada setiap parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat dan dengan prioritas untuk menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan dan akuntabel.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menanggapi positif hasil kajian ini.

Menurutnya, kondisi masyarakat kebanyakan masih belum memahami dampak pemilu bagi sendi kehidupan.

Secara tidak langsung, ini merupakan bagian dari pendidikan politik yang seharusnya dijalankan oleh parpol.

Karena itu, tantangan ini perlu didukung agar performa parpol bisa berjalan sesuai dengan harapan publik.

Di sisi lain, Ida juga mengingatkan agar menambahkan syarat tertentu ketika parpol menggunakan anggaran negara, misalnya menyampaikan laporan keuangan partai setahun sebelum pemilu.

Yang tak boleh luput, Ida menambahkan, terkait pengawasan penggunaan dana tersebut dan soal sanksi yang akan mengatur apabila parpol melanggar aturan.

“Kalau ini berjalan dengan baik, maka KPU akan menerima manfaatnya sebagai institusi penyelenggara pemilu,” katanya dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan parpol itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Dunia Makin Sadar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler