jpnn.com - JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan, denda mencapai Rp 50 miliar, tapi dari jalur partai, tak ada denda.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: DPR Minta Jaksa Agung tak Tebang Pilih Tangani Kasus
Pada Pasal 53 ayat 4 diatur untuk pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan yang mengundurkan diri denda Rp 20 miliar.
Untuk pasangan calon bupati/wali kota denda Rp 10 miliar. Sementara bagi pasangan calon yang diusung partai politik sanksi hanya berupa parpol pengusung tidak dapat mengajukan calon pengganti.
BACA JUGA: Waah.. Enak Banget, Iklan Paslon Kada Ditanggung Negara
"Jadi kalau perseorangan kena denda, dari parpol tak ada. Tapi mereka tidak bisa didaftarkan kembali dan parpol juga tak bisa mendaftarkan calon pengganti," ujar Hadar, Rabu (26/8).
Selain sanksi tersebut dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 undang-undang yang sama, menurut Hadar juga akan ada sanksi pidana. Disebutkan paslon dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 24-60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Saran DKPP, Mengadunya ke Panwas Saja
"Sanksi kurungan 24-60 bulan. Dari parpol tak ada denda, tapi ada pidana," ujarnya.
Saat pada Hadar ditanyakan mengapa sanksi terasa diskriminatif bagi pasangan calon dari jalur perseorangan, dia hanya menyatakan sanksi diatur dalam undang-undang.
Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berperan melaksanakan undang-undang.
Meski begitu, ia menilai di luar apakah ada penilaian sanksi diskriminatif atau tidak, namun tujuannya cukup baik. Karena pilkada merupakan pekerjaan serius dan bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah selama lima tahun ke depan.
"Sebetulnya undang-undang sangat melarang (mengundurkan diri,red), karena ini pekerjaan sangat serius. Membingungkan ada yang sudah daftar mundur, kami kecewa dengan hal tersebut. Denda itu sesuai ketentuan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Mulai Kebanjiran Pendaftaran Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi