JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) mendukung ide Kementrian Dalam Negeri ataupun Dewan Perwaklan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih bersamaan dengan pemilihan kepala daerahPasalnya, hal itu semakin membuka peluang posisi wakil kepala daerah bakal diisi oleh pejabat karier sehingga netralitas birokrasi tetap terjaga.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho, Sabtu (2/4), mengatakan, ide Kemendagri dan DPD yang dituangkan dalam RUU Pilkada itu sejalan dengan usul KemenPAN&RB dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
"Dalam revisi UU 32 Tahun 2004 kami sudah mengajukan usulan agar wakil kada tidak usah dipilih
KemenPAN&RB juga mengusulkan agar masalah kepegawaian tidak diatur secara rinci dalam draft revisi UU Pemda
BACA JUGA: Gedung Baru Seret Agung Laksono
Menurut Ramli, sebaiknya masalah kepegawaian tetap diatur dengan UU Pokok KepegawaianAlasan Ramli, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas pegawai
BACA JUGA: Polisi Temukan Ruang Interogasi di Kantor Citibank
Sebab, kepala daerah tidak akan lagi ditempatkan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK)Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian diserahkan ke wakil kepala daerah yang dipilih dari pejabat karier"Kami berharap usulan KemenPAN&RB ini bisa diterima oleh DPR RIKarena masalah kepegawaian tidak bisa dicampuradukkan dengan politik," kata Ramli.
Ranlu juga berharap agar revisi UU Pemda dapat dipercepat sehingga reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM bisa berjalan bersamaan"Reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM tidak bisa berjalan baik, kalau UU 32 Tahun 2004 belum direvisiSebab, peran kada terhadap pegawai masih dominanLain bila PPK-nya adalah pejabat karir, netralitas pegawai bisa dijaga," tuturnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citibank Harus Tanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi