jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mencopot jabatan Wakapolda Maluku yang sempat dijabat Brigjen Hasanuddin. Pasalnya, dia diduga tak netral dan berpihak dalam pilkada di sana.
Namun oleh Bawaslu, Hasanuddin terbukti tak berpihak. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan penghentian laporan dugaan pelanggaran pilkada.
BACA JUGA: Kapolri Diminta Tertibkan Anak Buah Nakal Jelang Pilkada
Menyikapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menyebutnya sebagai kewenangan penuh dari Bawaslu.
“Itu domainnya Bawaslu. Domain Polri secara kedisiplinan dan Kapolri sudah menindak memberikan demosi,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/6).
BACA JUGA: Survei: Santun Nomor Satu di Pilkada Maluku
Dia memastikan, penilaian dari Polri dan Bawaslu beda. Dan tak boleh dicampuradukan.
“Enggak boleh (bersama). Kalau Bawaslu dengan Polri persatuannya di Gakkumdu tapi masing-masing punya kewenangan,” tambah dia.
BACA JUGA: Mutasi Wakapolda Maluku, Polri Bantah Ada Ketidaknetralan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram yang isinya memutasi sejumlah perwira tinggi Polri.
Salah satunya adalah Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin yang disebut tak netral karena mengerahkan suara untuk salah satu calon gubernur di sana.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Menurut dia, pergeseran posisi itu hanya mutasi biasa di lingkungan Polri.
“Itu teleram biasa, tidak ada tulisannya tidak netral, yang ada adalah dibebastugaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke jabatan baru,” kata dia di Divhumas Polri, Kamis (21/6). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Puji Sikap Tegas Kapolri untuk Mencopot Wakapolda Maluku
Redaktur : Tim Redaksi