Wakapolri Jadi Warga Kehormatan Dayak, Harus Melecut Kinerja

Senin, 11 September 2023 – 23:51 WIB
Ilustrasi - Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menganugerahi Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai warga kehormatan Dayak Kalteng pada kegiatan Hasupa Hasundau yang dilaksanakan di stadion Mini Universitas Palangka Raya, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Adi Wibowo.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro angkat bicara menanggapi anugerah yang diberikan masyarakat Dayak kepada Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Riko, Wakapolri merupakan sosok yang dianggap memiliki nilai lebih sehingga dianugerahi sebagai warga kehormatan Dayak.

BACA JUGA: Kaka Komentari Langkah Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, Begini

"Penghargaan merupakan hak individual ataupun kolektif untuk diberikan kepada siapa saja yang menurut pihak pemberi anugerah sebagai sosok bernilai,” ujar Riko dalam keterangannya, Senin (11/9).

Riko juga mengatakan penghargaan tersebut harus diartikan sebagai penghargaan bagi institusi Polri, selain tentunya bagi diri pribadi Wakapolri.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito

"Penghargaan itu diberikan bagi individu, tetapi melekat pesan moral bagi institusi,” ucapnya.

Karena itu, Riko menilai Wakapolri harus bisa mewujudkan harapan masyarakat, khususnya warga Dayak yang disematkan dalam penghargaan tersebut, agar Polri makin lebih baik lagi ke depannya.

BACA JUGA: Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini

“Wakapolri sebagai penerima penghargaan sepatutnya menerima ini sebagai penghormatan sekaligus memecut kinerja."

"Khususnya terkait kinerja yang bersentuhan dengan masyarakat lokal,” kata Riko.

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya dikukuhkan sebagai warga kehormatan Dayak Kalteng saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Palangka Raya, Jumat (8/9).

Pengukuan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.

"Dengan dikukuhkannya sebagai warga kehormatan Dayak Kalteng yang bersangkutan itu artinya ketika melaksanakan tugas bisa bekerja sama dengan warga Kalteng dalam hal apa saja," kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Jumat. (gir/Antara/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Dukung Upaya Hukum Kabareskrim Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler