JAKARTA - Kejaksaan Agung mencurigai adanya penggelapan aset hasil sitaan dari para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonsdia (BLBI)Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mendata ulang aset obligor BLBI.
Alasan Darmono, karena diduga ada aset yang telah dijual ke pihak ketiga
BACA JUGA: Kantor Tak Diurusi, 12 Kajari Terancam Sanksi
Menurut Darmono, langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan bahwa aset tersebut dijual oleh oknum jaksasebelumnya dari hasil pendataan atas aset para obligor BLBI, bos Golden Key Group yang sempat membobol Bapindo senilai Rp 1,3 triliun, Edy Tansil, diketahui memiliki aset tanah seluas 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat
BACA JUGA: Komisi IV DPR Desak SBY Tegas Hadapi Australia
Sementara almarhum Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS)Obligor BLBI lainnya, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern, diketahui memiliki aset bermasalah bernilai Rp 169 miliar
BACA JUGA: Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Sedangkan bos Bank Servitia, David Nusawijaya, asetnya ditaksir bernilai Rp 1,2 triliunAda juga Komisaris dan Direksi BHS, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean yang asetnya mencapai Rp 1,9 triliunDarmono menegaskan, jika dalam pendataan nanti ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya takkan ragu menjatuhkan sanksi.
Sementara koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa sudah selayaknya kejaksaan berani menjatuhkan hukuman terberat bagi anggotanya yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti"Jika ada yang terlibat harus dipenjara," ucap Boyamin(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Ambilalih Kasus Dana Gempa Klaten
Redaktur : Tim Redaksi