Wakil Jaksa Agung Curigai Penggelapan Aset BLBI

Jumat, 06 Agustus 2010 – 16:16 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencurigai adanya penggelapan aset hasil sitaan dari para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonsdia (BLBI)Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mendata ulang aset obligor BLBI.

Alasan Darmono, karena diduga ada aset yang telah dijual ke pihak ketiga

BACA JUGA: Kantor Tak Diurusi, 12 Kajari Terancam Sanksi

Menurut Darmono, langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan bahwa aset tersebut dijual oleh oknum jaksa
"Kejati DKI baru inventarisasi kembali aset BLBI," ucap Darmono saat ditemui selepas salat Jumat, (6/8).

sebelumnya dari hasil pendataan atas aset para obligor BLBI, bos Golden Key Group yang sempat membobol Bapindo senilai Rp 1,3 triliun, Edy Tansil, diketahui memiliki aset tanah seluas 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat

BACA JUGA: Komisi IV DPR Desak SBY Tegas Hadapi Australia

Sementara almarhum Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS)
memiliki aset tanah di kawasan Jl Pakubuwono dan Permata Hijau, Jakarta Selatan, yang saat ini sudah berdiri apartemen.

Obligor BLBI lainnya, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern, diketahui memiliki aset bermasalah bernilai Rp 169 miliar

BACA JUGA: Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis

Sedangkan bos Bank Servitia, David Nusawijaya, asetnya ditaksir bernilai Rp 1,2 triliunAda juga Komisaris dan Direksi BHS, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean yang asetnya mencapai Rp 1,9 triliun

Darmono menegaskan, jika dalam pendataan nanti ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya takkan ragu menjatuhkan sanksi.

Sementara koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa sudah selayaknya kejaksaan berani menjatuhkan hukuman terberat bagi anggotanya yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti"Jika ada yang terlibat harus dipenjara," ucap Boyamin(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Ambilalih Kasus Dana Gempa Klaten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler