Wakil Menteri Harus PNS

Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteriNamun jangan harap hal itu bisa terpenuhi

BACA JUGA: Dukung Implementasi Rate Asean

Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja.

"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir
Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).

Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri

BACA JUGA: BPK Temukan Indikasi Pidana di Century

Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan
Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri

BACA JUGA: Century Mencari Kambing Hitam



Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya.  "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya

Berbeda dengan menteri yang mendapatkan fasilitas bejibun, wakil menteri tidak demikian adanyam "Gajinya ikut standar pegawai negeri, tidak ada kendaraan dinas semewah menteri, tidak ada voorrijder yang mengawal seorang menteriIntinya fasilitas wakil menteri tidak sama dengan menteri," pungkasnya(Esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler