BACA JUGA: Setahun Anggota DPRD Bontang 172 Hari ke Luar Daerah
Saat ini, berkasnya sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU)BACA JUGA: Sempat Buka, Ahmad Yani Tutup Lagi
Ketiga wakil rakyat itu terancam jeratan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara."Dalam satu dua hari mendatang saya kira sudah ke tingkat penuntutan
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari
BACA JUGA: Polisi Panggil Bos Koran di Medan
Ketiganya adalah Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBRbegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi.Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Sumarsono menegaskan, kasus tersebut tidak punya pengaruh besar terhadap citra partai berlambang beringin rindang ituSedang politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) Mohammad Reza Sinambela yang secara lugas menyebut adanya indikasi permainan politik di balik penangkapan Khairuddin Syah alias Haji BuyungReza Sinambela yang juga caleg DPR dari dapil III Sumut, mengindikasikan kasus ini terkait konflik politik menjelang pilkada Kabupaten Labuhan Batu tahun depanPasalnya, kata Reza, Buyung tergolong tokoh yang punya potensi sebagai kandidat kuat calon bupati. (sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terbelah Soal Parardhya
Redaktur : Tim Redaksi