BOGOR - Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru’yat dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Paledang, Kota Bogor sekitar pukul 13:00, Selasa (8/3)Salah satu tersangka APBD gate 2002 senilai Rp 6,8 miliar ini resmi menjadi tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor.
Politisi PKS itu tiba di Kejari sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol F 1093 BB
BACA JUGA: Jalur Busway Bakal Gunakan Bekas Tiang Monorel
Ia didampingi beberapa kuasa hukumnya serta politisi PKS, Yusuf DardiriSaat memasuki mobil tahanan, Ru’yat tidak memberikan komentar ketika ditanya sejumlah wartawan
BACA JUGA: Sampah Jakarta Hasilkan Listrik
Ia hanya tersenyum dan sempat mengucap perpisahanRu’yat tidak melakukan perlawanan saat dibawa petugas kejaksaan dari lantai atas ruang pemeriksaan Kejari menuju mobil tahanan
BACA JUGA: Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar
Ia didampingi sejumlah petugas Kejari, diantaranya Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Fatria, Kasi Intel Kejari Wing Barzal, beberapa pengacara, serta sejumlah anggota kepolisian dari Mapolres Bogor Kota yang mengawal dari belakangDeras hujan yang mengguyur Kota Bogor mengiringi mobil tahanan yang membawa Ru’yat menuju hotel prodeo.Ru’yat menempati ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok A LP Kelas II A PaledangSementara itu, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum Sekdakot Bogor, Ida Priatni, langsung mengajukan surat penangguhan penahananMenurut Ida, status Ru’yat sebagai wakil walikota belum bisa dinonaktifkan, karena masih dalam tahap pemeriksaan keduaSurat penangguhan tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bogor, M Fatria
Ia mengatakan, Kejari baru saja menerima surat permohonan penangguhan penahanan, usai mengantarkan Ru’yat menaiki mobil tahananMenurut dia, permohonan penangguhan atas Ru’yat, bukan saja datang dari walikota, tapi juga keluarga dan pengacaranya“Silakan saja ajukan penangguhan penahananPengajuan permohonan penangguhan saya pikir akan datang juga dari pengacara dan keluarganyaKita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Kepala Kejari Bogor, Ghazali Hadari menjelaskan, penahanan Ru’yat berdasarkan pada proses hukum terhadap 32 mantan anggota DPRD 1999-2004 lainnya, yang telah divonis satu tahun penjara“Penahanan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) yang menjerat Muhammad Sahid, mantan Wakil Walikota Bogor 2004,” terangnya
Penahanan, lanjutnya, dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidikan“Meski selama ini beliau kooperatif dan tak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Menurut Ghazali, Ru’yat menjadi tahanan Kejari selama 20 hari sesuai aturanSetelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung
Asal tahu saja, APBD gate 2002 senilai Rp 6,8 miliar menjerat Ru’yat saat menjadi anggota DPRD periode 1999-2004. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Rabu (9/12) 2010 lalu(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar
Redaktur : Tim Redaksi