jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan ke depan akan memeriksa langsung sampah plastik yang dibawa importir ke Batam, Kepulauan Riau.
“Wali kota perintahkan ke depan semua plastik yang diimpor akan kami periksa,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie belum lama ini.
BACA JUGA: DLH Segel Lokasi Penimbunan Limbah Campuran Plastik dan Elektronik
Dia menyampaikan, perlu diperhatikan, selain Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan dilarang memasukan sampah ke wilayah NKRI.
Batam juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, juga melarang hal yang sama pada pasal 65 disebutkan setiap orang dilarang memasukkan dan mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau dari daerah luar kota Batam ke Kota Batam.
BACA JUGA: Isak Tangis Keluarga di Pemakaman 3 Bocah Kakak Beradik yang Tewas di Kolam Bekas Galian
BACA JUGA: Pengamat Sebut Adian Lebih Cocok di Parlemen Ketimbang jadi Eksekutif
“Kami sudah melarang sebenarnya. Namun sebagian kementerian menyebutkan itu bukan sampah tapi bahan baku. Tapi kalau kita melihat seperti yang ada (tidak homogen) apakah bahan baku, ini pertanyaannya, kami dari sisi lingkungan anggap itu sampah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tiga Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Berlumpur
Dia mengatakan, yang kini diperkisa oleh tim jika disebut bahan baku harusnya bersih, akan tetapi dari barang yang disebut bahan baku oleh importir tersebut bahan baku, mengeluarkan bau.
“Maka diindikasikan ada B3 itu,” ucapnya.
Menurutnya, jika merujuk pada aturan yang ada, apa pun dalih yang disampaikan sampah tidak boleh masuk. Bahkan, dia menilai daerah bisa bertindak berdasarkan perda yang sudah ada. Lanjut dia, wali kota mempunyai wewenang mengatur daerahnya bebas sampah, terlebih menolak Batam dikotori sampah plastik dari luar.
“Beliau (wali Kota Batam Muhammad Rudi) menyampaikan tidak menolak pabrik plastik yang mengolah biji plastik ke barang jadi, yang kita tolak sampah diolah menjadi biji plastik. Misal, datang perusahan mereka punya biji plastik lalu untuk buat perangkat luar komputer, ya silahkan, kami sangat mendukung,” paparnya.
BACA JUGA: Pengusaha Asal Jakarta Ditangkap Terkait Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
Belakangan, terkait beda persepsi tentang barang yang diimpor, Asosiasi Expor-Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) menegaskan barang yang mereka impor adalah bahan baku bukan sampah plastik.
“Yang kami bawa bahan baku. Kalau untuk komentari si A ngomong ini tak usah saya bicara itu,” imbuh Sekretaris Jendral Aexpindo Indonesia, Marthen Tandi Rura.
Marthen enggan berkomentar lebih jauh. Termasuk soal indikasi tidak homogennya barang yang diimpor tersebut yang ditandai pengambilan sampel yang akan diuji oleh Bea Cukai dan DLH Batam. (iza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Perceraian di Batam Tinggi, Dipicu Orang Ketiga dan Faktor Ekonomi
Redaktur & Reporter : Budi