JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktek illegal mining di SultraPertambangan nikel yang dilakukan PT Bumi Inti Sulawesi (PT BIS) sudah memasuki kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Blok Sorawolio Kota Baubau dengan luas 1.796 Hektar
BACA JUGA: Pelabuhan Tikus di Batam Sulit Diawasi
Berdasarkan hasi investigasi Tim WALHI menemukan fakta bahwa PT BIS telah merambah kawasan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dengan lebar sekitar 35 meter di dalam kawasan
BACA JUGA: Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas
Selain itu membangun jalan, perusahaan juga telah mendirikan basecamp karyawan, laboratorium, bengkel, mushola, kantor dan sejumlah fasilitas pabrik lain di dalam kawasan hutan.Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Hartono mengungkapkan bahwa melihat fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik sudah dibangun sejak setahun yang lalu
BACA JUGA: Kejari Banggai Minta Fatwa MA
Padahal, soal PT BIS ini sudah sejak tahun 2008 diprotes warga di wilayah Kecamatan Bungi dan Sorawolio, termasuk aktifis lingkungan” ujar Hartono kepada JPNN ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/7)Akibat aktivitasi yang dilakukan PT BIS, kata Hartono tiga kali yang mengalir ke wilayah pertanian Kecamatan Bungi di wilayah hilir tertutup (menjadi kali mati)Padahal kata dia, Padahal, wilayah Bungi selama ini menjadi lumbung pertanian dan sumber mata air bagi PDAM Kota Baubau.
Selain itu, Hartono juga mengungkapkan aktivitas dua perusahaan yang melakukan tambang galian C berupa pasir, batu dan kerikil yang merupakan join operation PT BISPerusahaan ini digandeng PT BIS untuk menyuplai material untuk pembangunan fasilitas jalan tambang(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Palu Dituding Ikut Cemari Lingkungan
Redaktur : Tim Redaksi