Wali Kota Jambi Tak Setuju Gaji PPPK Dibebankan ke APBD

Sabtu, 26 Januari 2019 – 20:59 WIB
Syarif Fasha. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diadakan pada Maret mendatang. Hanya saja, proses perekrutan ini menyisakan sejumlah kekhawatiran dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, gaji untuk PPPK ini dibebankan ke daerah, sementara daerah sendiri tidak memiliki anggaran yang cukup untuk itu.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Pengangkatan PPPK dan Honorer K2 Harus Komprehensif

Bahkan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku akan meninjau ulang penerimaan PPPK di Kota Jambi. Sebab menurutnya, pendanaan gaji PPPK harus bersumber dari APBD. Padahal sebelumnya, Pemerintah pusat mengatakan dana gaji PPPK berasal dari APBN.

“Sangat memberatkan. Saya, termasuk kepala daerah lainnya sangat keberatan dan tentu saja akan menolak jika harus menggunakan APBD,” kata Fasha.

BACA JUGA: Mendikbud Sampaikan Usulan ke BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2

Disampaikan Fasha bahwa Wakil Wali Kota Jambi Maulana beberapa waktu lalu ikut hadir pada saat sosialisasi PPPK di Batam. Pada sosialiasasi tersebut dikatakan bahwa pendanaan dari APBD. Hal tersebut membuat sebagian besar kepala daerah yang hadir tidak setuju dan menolak.

“Kami kepala daerah tentu saja menolak, karena saat ini saja tenaga kontrak dan honor kita mencapai 5 hingga 6 ribuan. Jika kita harus merekrut tenaga PPPK yang gaji dan fasilitasnya disamakan dengan PNS. Tentu sangat memberatkan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda, Syahrial: Kebijakan Sangat Buruk

Menurut Fasha, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat perkembangan seperti apa. Pihaknya akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat seperti apa mekanismenya.

“Kita akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat seperti apa perkembangannya,” ujarnya.

Ditambahkan Liana Andriani, Kepala BKPSDM Kota Jambi, jika memang sumber dana penerimaan PPPK sekaligus gajinya berasal dari APBD, maka kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan Pemkot Jambi. Menurutnya, untuk proses tersebut, Pemkot Jambi tidak memiliki anggaran.

“Kita kan pemerintah daerah tidak menganggarkannya di tahun ini. Jangankan untuk sumber gajinya, untuk proses perekrutan tersebut saja kita juga tidak menganggarkannya. Untuk proses perekrutan juga butuh biaya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi, mengatakan, persoalan anggaran pelaksaan tes dan gaji PPPK masih belum menemukan jawaban dari pihak pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya pusat menerencakan anggaran yang tak kecil ini kepada daerah, sedangkan pada APBD Jambi sendiri tak ada anggaran yang diperuntukkan untuk ini.

Dalam sosialsiasi pelaksanaan PPPK di Batam (23/1), katanya, belum ditemukan pemecahan soal anggaran yang akan digunakan.

“Itulah yang menjadi problema, kalaupun bisa palingan dianggarkan pada APBD-Perubahan nantinya,” ujar Husairi saat dikonfirmasi.

Untuk itu lah pihaknya hingga kini masih menunggu arahan pusat untuk pelaksanaan tes ini bagi Pemprov Jambi sendiri.

“Padahal sebelumnya juga Kemenpan RB dan BKN sudah undang Gubernur dan walikota dan Bupati se Indonesia untuk anggarkan pelaksanaan tes dan gaji PPPK ini, namun jawabannya tetap sama yakni paling bisa pada APBD-P,” katanya.

Sementara itu untuk usulan kuota yang dibutuhkan Pemprov Husairi juga menyebut pihaknya belum menetapkan jumlah awal. Ini dikarenakan pihaknya baru menerima sosialisasi terlebih dahulu, untuk nantinya menunggu arahan menentukan kuota dan kemudian kuota itu disahkan pula oleh Kemenpan RB .

“Nantinya yang setujui kuota kita kementerian,” sampainya. Husairi juga tidak mau berandai-andai jumlah yang akan ditetapkan sebanyak kuota CPNS tahun lalu , yakni sebanyak 235 kursi. Karena memang belum ada pembicaraan sampai kesana. “Kita belum tahu kurang atau lebihnya, yang jelas kuotanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara untuk syarat peserta PPPK ini sendiri Husairi menyebut lebih luas dibandingkan CPNS tahun lalu. “Sekarang usianya minimal satu tahun kerja dan maksimal satu tahun sbelum pensiun profesi yang akan dilamar,” ujarnya. Bahkan test ini menurutnya akan dibuka secara umum, walaupun masih ada perkembangan soal persyaratan ini.

“Umum , Honorer, nanti syaratnya akan menyusul sesuai kualifikasinya per jabatan,” sampainya lagi.

Selain sosialisasi terkait PPPK, Husairi juga menyebut ada pembicaraan mengenai CPNS 2019 yang rencananya akan menyusul pula. Tetapi dia menyebut untuk itu seluruh daerah menyebut belum siap. “Karena anggaran juga belum ada, belum siap jadinya,” paparnya.

Ditambahkan Husairi ini juga karena untuk proses CPNS 2018 saja belum tuntas hingga saat ini. Setidaknya Husairi menyebut hingga kini masih dalam proses pemberkasan.

“Sekarang dari 218 peserta yang dinyatakan lolos semua sudah lengkapi berkas akhir, dan nantinya akan kita cek ulang, selanjutnya pada Februari akan kita kirimkan ke BKN Regional Palembang untuk tahapan selanjutnya, ditargetkan sudah di mendapat NIP nantinya pada 1 Maret 2019 TMT (Terhitung Tanggal Mulai)-nya jadai PNS,” tandas Husairi. (hfz/aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler