Walikota Baubau Terancam Dilapor ke KPK

Sabtu, 16 Juli 2011 – 23:31 WIB

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara mengancam akan melaporkan Walikota Baubau Amirul Tamim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)WALHI mengindikasikan ada dugaan suap pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT BIS yang telah melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Blok Sorawolio Kota Baubau seluas 1.796 Hektar tanpa adan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan

BACA JUGA: WALHI Ungkap Praktek Illegal Mining di Sultra



"WALHI Sultra berencana dalam waktu dekat akan melaporkan tindak pidana kehutanan ini pada aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK
Fokus laporan pada dugaan tindak pidana kehutanan dan tata ruang, serta indikasi penyalahgunaan jabatan dalam keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang berpotensi terjadinya korupsi dalam wujud suap atau gratifikasi

BACA JUGA: Pelabuhan Tikus di Batam Sulit Diawasi

Kami sekarang menyusun laporannya, " Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Hartono kepada JPNN, Sabtu (16/7)


Berdasarkan hasil analisis WALHI, kata Hartono tindakan PT BIS melanggar UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) yang menegaskan bahwa, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri kehutanan dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan

BACA JUGA: Laporan Bupati Kolaka Dimentahkan Jamwas



Selain itu, kata Hartono lagi, perusahaan penambang bisa juga dijerat Pasal 50 ayat (3) butir (g) yang menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan Penyelidikan Umum atau ekspolrasi/ekspolitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Izin Menteri" Undang-undang ini bisa menjeratnya," tukasnya

Hartono menambahkan bahwa berdasarkan Permenhut NoP.43-Menhut-II-2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan juga dilanggar oleh PT BIS dan Pemerintah Kota BaubauKata dia, PT BIS juga dapat dijerat dengan UU No.26 tahun 2007 jo PP JoPeraturan Pemerintah (PP)No.26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Apalagi dalam Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2004 tentang RTRW kawasan Sorawolio masuk dalam BWK VI yang peruntukannya tidak untuk pertambangan dan industri, melainkan untuk kepentingan pertanian holtikultura, perkebunan dan kehutanan, sebagaimana disebut dalam Pasal 7 huruf (f) Perda dimaksud,” ujarnya.

Diungkapkan Hartono, tambang Nikel PT BIS baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan Walikota Baubau, Amirul Tamim, dengan nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tertanggal 23 Mei 2009 yang berlaku 20 tahunSebelumnya, kata dia PT BIS juga mendapatkan IUP Eksplorasi dengan Nomor: 5451/621/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang masa berlakunya 2 (dua) tahun(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Banggai Minta Fatwa MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler