PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah IndonesiaLangkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif
BACA JUGA: 9 Kelurahan di Jambi Terjangkit Flu Burung
“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN)
Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun
BACA JUGA: Korban KDRT Capai 6.000 Kasus
“Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanyaOrang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik
BACA JUGA: Longsor, Rumah Warga Tertimbun Tanah
Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak“Melarang pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jamaah Ahmadiyah IndonesiaDilarang penggunaan atribut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapunItu untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia,” ungkap Midji
Selain larangan Ahmadiyah, Pemkot juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Jemaah Ahmadiyah karena perbuatan itu melawan hukumPada kesempatan itu, Midji lantas mendoakan agar JAI bertobat dan kembali kepada ajara Islam yang benar
"Kita berdoa kebetulan ini hari Jumat, supaya anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini bisa sadar dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya,” katanya(ody/tin/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, Warga Masih Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi