BACA JUGA: Cucu Jendral Sudirman Juga Nyapres
''Panwaslu menerima laporan tersebut, dan berpendapat PKS dan Wali kota Depok Nur Mahmudi melakukan pelanggaran administratif kampanye pemilu,'' kata ketua Panwaslu kota Depok Sjamsuhadi Purnomo kepada wartawan di Depok, Senin (2/2).Terkait dengan itu, lanjut Sjamsuhadi, Panwaslu kota Depok telah meneruskan persoalan ini ke KPU Kota Depok
BACA JUGA: Partai Lokal Aceh Diteror
Ia mengatakan melihat fakta yang ada bahwa dalam kalender PKS tercantum program Pemkot Depok bukan program PKS, maka PKS DPD Kota Depok melanggar ketentuan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 jo Tahun 2008 pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008.Walikota Depok, lanjut Sjamsuhadi dikategorikan bertentangan dengan Peraturan KPU No 19 tahun 2008 pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, TNI dan Kepolisian RI dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksana kampanye.
Untuk DPD PKS Kota Depok, Sjamsuhadi mengatakan bahwa PKS Depok dikategorikan melanggar Undang Undang Pemilu No 10 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 tahun 2008
BACA JUGA: Kapal Perang AS Berlibur di Bali
Sesuai peraturan KPU, bahwa sanksi pelanggaran administratif berupa teguran, panggilan, dan pencoretan parpol dan caleg sebegai peserta pemilu.Sekretaris Gelombang Kota Depok Kasno menyatakan kecewa atas hasil keputusan dari Panwaslu Kota Depok tersebutSeharusnya Panwaslu memberlakukan UU Nomor 32 tentang Otonomi Daerah, pasal 28 tentang Larangan Bagi Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kami kecewa dengan keputusan Panwaslu Kota Depok," katanya menandaskan(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bengawan Solo Ancam 12 Daerah di Jawa Tengah
Redaktur : Tim Redaksi