Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh

Rabu, 23 Juni 2010 – 17:44 WIB
CIREBON – Kisruh Karaoke Fantasy di Jl RA Kartini yang mengantongi izin --meski akhirnya tidak diakui walikota padahal jelas tertera tandatangannya-- terus mendapat tanggapanKali ini dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia

BACA JUGA: Hasil Ternak di Subang Menurun

Menurutnya, dengan kasus yang menimpa pemilik karaoke Fantasy tersebut dikawartirkan bisa merusak iklim investasi di Kota Cirebon yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Tidak hanya itu, dengan terus mempersoalkan perizinan dikhawatirkan bisa merugikan pengusaha yang telah menanamkan modalnya di Kota Cirebon
Padahal, pengusaha tersebut telah menumpuh proses dan prosedur perizinan yang ada,” kata dia kepada Radar.

Yuyun lalu menyatakan adanya keberatan dari beberapa pihak yang menganggap lokasi karaoke Fantasy berdekatan dengan masjid dan pendidikan dianggap tidak benar

BACA JUGA: Banyak Napi Ingin Sekolah, Terkendala Ijazah

Sebab, beberapa karaoke yang telah ada seperti Rain juga berdekatan dengan masjid dan lembaga pendidikan yakni SMA Kristen
“Padahal dengan adanya karaoke keluarga di karaoke Fantasy bisa dibuatkan lokasi khusus untuk karaoke pelajar,” ujar dia.
Berkenaan dengan polemik tentang keberadaan dan perizinan karaoke Fantasy, Kadin Kota Cirebon akan membantu melalui lembaga hukum yang ada

BACA JUGA: Harga Daging Ayam Tak Terbeli di Krawang

Sebab, jika usaha karaoke itu sampai gagal, kerugian yang harus ditanggung oleh pengusaha sangat besar“Kadin punya lembaga hukum yang akan mem-back up pengusaha, termasuk dalam persoalan karaoke fantasy,” tandasnya.

Terkait kisruh perizinan karaoke Fantasy, pada Senin malam lalu Komisi A DPRD melakukan rapat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkewenangan memberikan izin atau rekomendasi
“Dari hasil pertemuan tersebut kami menyampaikan bahwa Pemkot Cirebon harus melakukan perbaikan terutama adalah koordinasi bagi OPD yang mengeluarkan perizinanSebab, kami melihat pola koordinasi antar OPD masih lemah dan perlu ditingkatkan,” kata Ketua Komisi A, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt.

Namun, untuk meningkatkan koordinasi antara OPD harus diawali dengan perubahan struktur organisasiDan, perubahan struktur organisasi mau tidak mau terlebih dahulu dilakukan melalui perubahan perda“Sebab, jika selama perizinan levelnya masih kantor, maka untuk melakukan koordinasi masih berat,” kata dia.

Menurut Azrul, untuk saat ini yang bisa dilakukan oleh pemberi izin adalah melakukan pembinaan terhadap izin yang dikeluarkanKader PKS ini mencontohkan jika izin itu karaoke keluarga, maka OPD yang yang berkaitan harus tetap memantau dan membina, apakah karaoke yang beroperasia benar-benar karaoke keluarga atau disalahgunakan.

“Selain itu, bagi OPD-OPD yang memiliki keterkaitan dengan perizinan kalau rapat jangan hanya mewakilkan kepada stafnya, tetapi pimpinannya  wajib ikutSebab, kalau hanya diwakili staf nantinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Azrul mengungkapkan, selama masih ada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), maka yang berhak mengeluarkan izin adalah KPPTBahkan, KPPT lah yang melaporkan dikeluarkan perizinan kepada walikota.

“Jangan sampai ada orang yang tidak berkepentingan menghadap walikota mengatasnakaman KPPT untuk meminta perizinanPersoalan perizinan bila tidak segera diselesaikan akan berdampak terhadap iklim investasi di Kota Cirebon, karena investor enggan berinvestasiJika investasi terhambat, maka secara tidak langsung pertumbuhan di Kota Cirebon juga mengalami keterlambatan,” papar Azrul.

Sementara, Walikota Subardi SPd kembali berkilah, sejak diberlakukan PP 41/2007 ada beberapa kewenangan yang telah didelegasikan maupuan dilakukan pelimpahan, salah satunya tentang perizinan
“Namun demikian, saya mengimbau kepada OPD meski ada pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, tetap saja harus menyampaikan kepada walikota karena terkait dengan kebijakanMestinya hal-hal seperti itu (perizinan, red) harusnya saya dikasih tahu,” akunya.

Saat didesak apakah nantinya izin yang telah dikeluarkan dicabut, kader PDIP ini belum bisa memastikan hal tersebutSebab, dirinya harus melihat azas manfaat dan kepentingan jika izin dicabut“Tetapi yang terpenting dari perizinan adalah dikeluarkan tidak menabrak dengan aturan yang ada,” kata Subardi.

*DEPAG SETUJU

Kepala Kementerian Departemen Agama (Kandepag) Kota Cirebon, HD Arifin MPd menyikapi berbeda persoalan ituArifin mengaku tidak masalah dan tidak keberatan karaoke Fantasy beroperasi, asalkan memenuhi syarat ketatYakni, usaha itu benar-benar bergerak di bidang karaoke keluarga, dan yang terpenting memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.

"Karaoke keluarga bagi saya tidak ada masalah, itu kan untuk tempat hiburanKenapa dilarang" Umat harus jelas membedakan mana pub dan mana karaoke keluargaKaraoke ini juga harus jelas memberikan pemasukan pada kas pemerintah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Mantan Kandepag Kabupaten Kuningan itu menyarankan, biarkan iklim investasi di Kota Cirebon berkembang duluJika ada penyimpangan, baru ormas Islam bertindak"Harus jernih, ini kan karaoke keluarga, konsumennya juga ayah, ibu dan anakTerus apa yang diributkan" Yang ditindak dan diributkan harusnya karaoke remang-remang karena jelas mengundang syahwat,” ujarnya.

Namun, aktivis dan pemerhati perempuan, Hj Zahro Sirodjuddin tetap meminta agar karaoke Fantasy tidak dilanjutkanKarena, dari awal perizinanannya bermasalahKantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dianggap potong kompas dari OPD terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Saya mewakili kaum perempuan, Fatayat ormas Nahdlatul Ulama, karaoke Fantasy sudah bermasalah dalam perizinan, dan mengundang polemik banyak pihakHarusnya pemerintah bertindak tegas, yakni menolakAlasan menolak karena sudah banyak pub dan karaoke di Kota CirebonItu semua sudah cukup mengotori Kota Wali, jangan tambah tempat maksiat berkedok karaoke keluarga yang pada praktiknya sama juga dengan pub,” katanya(mam/ung)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Takut Warganya Hanya Burung Walet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler