Wamen Tegaskan, Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Tabrak Aturan

Rabu, 31 Juli 2013 – 19:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Hal itu disampaikan menyusul sikap sejumlah kepala daerah yang mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar kota.

BACA JUGA: Masih Berwatak Orba, Petani tak Percaya BPN

Penggunaan kendaraan dinas diatur  dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.  

“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujar Eko Prasojo menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI

Ditambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
           
"Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan PermenPAN No 87/2005 yang sampai saat ini masih berlaku," tegas guru besar UI.
           
Ia meminta pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini.

“Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah WamenPAN-RB.
           
Permen PAN tersebut juga mengatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, yang diatur tersendiri dengan keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BACA JUGA: KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP

Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain diluar cuti tahunan,” tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham Bantah Sidak untuk Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler