Wanita Penyebar Video Asusila Ini Ternyata Sempat Minta Rp70 Juta kepada Korban

Kamis, 16 Januari 2020 – 01:28 WIB
Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial. FOTO: Dok HUMAS POLRES TUBA

jpnn.com, TUBA - Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengaku hingga kini penyidik masih mendalami kasus penyebaran video asusila di media sosial dengan tersangka Junaini binti Sukirman, 33.

Korbannya berinisial SI, 38, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

BACA JUGA: Perempuan Penyebar Video Asusila di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

“Pelaku mengancam korban akan menyebar video asusila dirinya ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,” jelas Sandy Galih kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1).

Sandy mengatakan tersangka warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat telah ditangkap.

BACA JUGA: Ini Contoh Anak Durhaka yang Tega Menipu Ibu Kandung

Sandy menuturkan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB. Saat itu SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya.

“Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos Facebook,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, ternyata pelaku Junaini sempat menghubungi korban SI melalui WhatsApp.

“Pelaku mengancam dan memeras korban tetapi tidak gagal,” ujarnya.

Junaini pun menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang.

“Berbekal laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Sandy.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nal/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! SA Ditembak, Kena


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler