BACA JUGA: Fadel Bisa Dipecat dari Golkar
Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Kebon Sirih, Jakarta, JUmat 19 September 2008BACA JUGA: 15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober
Pemerintah mendukung sepenuhnyaMenurut JK, kasus BLBI yang melibatkan sejumlah obligor nakal memang agak rumit
BACA JUGA: KPK Incar Keterlibatan Anggota KPPU Lain
Untuk menyelesaikannya, dibutuhkan langkah dan extraordinary"NAh, yang memang memiliki kekuatan extraordinary itu adalah KPKKarena mereka itu dilindungi oleh UUMakanya, kalau memang sesuai hukum, sebaiknya diambil alih," tegas JK.Lebih lanjut ditambahkan, kekuatan penanganan kasus hukum kepolisian dan kejaksaan hanya biasa-biasa sajamereka tidak bisa melakukan sejumlah langkah penyelidikan seperti melakukan penyitaan setiap saat, atau melakukan penyadapan sebagaimana yang kerap dan mampu dilakukan oleh KPK. JK berpendapat, seharusnya kasus ini sudah diambil alih sejak beberapa waktu lalu oleh KPK
Hanya saja, saat itu KPK belum memiliki pintu masukSementara KPK tidak boleh menangani kasus BLBI karena kasus itu terjadi sekitar 1999 (tidak berlaku surut)Saat ini, setelah Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan kasus suap, KPK bisa menjadikannya pintu masuk.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga sudah memberikan lampu hijau kepada KPK jika berniat mengambil alih kasus BLBIHendarman menilai, peluang mengambil alih kasus tersebut memang memungkinkan mengingat KPK juga memiliki kewenangan yang sama dengan aparat penegakan hukum yang lain.(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BII Siap Bantu KPK
Redaktur : Tim Redaksi