Warga Tewas Terkeruk Alat Berat

Kamis, 29 Desember 2011 – 10:45 WIB

PADANG-Jajaran Polda Sumbar menangkap Direktur PT Riva Tama Mineral yang bergerak di bidang pertambangan di Solsel, Amri Joni, kemarin (28/12)Amri diduga terlibat dalam kasus tewasnya Syafriandi,29, yang dikeruk alat berat milik PT Layani Makmur (LM), saat pembukaan jalan ke areal tambang PT Riva Tama Mineral tanggal 7 Desember 20011

BACA JUGA: Puting Beliung Sapu Puluhan Rumah



Amri Joni ditangkap setelah beberapa jam diperiksa di Polres Solsel sekitar pukul 16.00 WIB
Setelah itu,  Amri Joni dibawa ke Mapolda Sumbar untuk kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Syafriandi, warga Jorong Pulakek Tangah, Kenagarian Pulakek Koto Baru, Muaro Labuah, Kecamatan Sungai Paguh, Kabupaten Solok

BACA JUGA: Lagi, Demo Berakhir Ricuh di NTB

Musibah ini berawal saat pembukaan jalan ke lokasi tambang biji besi milik Amri Joni, 7 Desember  lalu sekitar pukul 14.30 WIB

 
Korban saat itu sedang tertidur di samping batang kayu

BACA JUGA: Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan

Karena operator tidak melihat korban, korban terkena alat berat yang saat itu tengah bekerjaAkibatnya tangan kanan Syafriandi putus, ia sempat 16 hari dirawat di RSUP M DjamilNamun sayang, nyawa korban tak tertolong.
 
Meski tidak ada laporan pengaduan, peristiwa tersebut akhirnya tercium oleh pihak kepolisianAkibatnya PT Riva Tama Mineral, pun  dimintai keterangan terkait kajadian ituSementara, operator alat berat Syafrianto, 33, terus dicari polisi karena hingga saat ini masih melarikan diri
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar mengakui hingga saat ini, Amri masih dalam pemeriksaanPihaknya belum melakukan penahanan terhadap Amri.  Dalam kasus tersebut, selain PT Riva Tama Mineral, kata Kawedar, pihak PT LM sebagai pemilik alat berat juga akan dipanggil
 
Humas PT Riva Tama Mineral, Wafdi mengatakan kalau dilihat, seharusnya operator alat berat yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebutPT Riva Tama Mineral dalam hal ini sudah membuat perjanjian damai dengan kedua orangtua korban dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut.
 
Kedua orangtua korban; Rusdi, 52, dan Kartini,50, membenarkan perjanjian tersebut.  Mereka mengatakan sudah ikhlas dengan kematian anaknya, karena pihak perusahaan telah memenuhi tanggungjawabnya dalam pengobatan dan penguburan anaknya.
 
“Kematian anak kami sudah  tidak dipersoalkan lagiKami sudah buat perjanjian damaiSelain itu, kami dengan pihak PT Riva Tama Mineral, masih ada hubungan kekeluargaanKorban sendiri adalah keponakan dari Direktur PT Riva Tama Mineral, Amri Joni,” ujar Rusdi, kemarin (28/12)
 
Humas PT Riva Tama Mineral, Wafdi menilai kasus ini ada persaingan bisnis antara pengusaha, sehingga kasus tersebut terus dibesar-besarkan.  “Sebelumnya, sudah ada upaya damaiTapi anehnya, polisi masih terus memburu kasus tersebut dan menahan Amri JoniIni hanya musibah kerja, lagi pula kami sudah damai dengan pihak keluarga,” tegasnya
 
Jika memang kasus ini mesti harus diproses oleh pihak kepolisian,  kenapa  bukan pemilik alat berat PT Layani Makmur yang dijadikan tersangkaSebab PT Riva Tama hanya menyewa alat berat milik, operatornya dari PT LM.
 
Terkait hal itu, AKBP Kawedar mengaku belum mengetahui bahwa ada dua PT yang bekerja di lokasi tambang tersebut“Kami juga akan memanggil PT LM dan meminta dokumen kerja sama antara kedua PT tersebutHingga kini, penyidik masih memeriksa Amri dan dia belum berstatus tahananKeterlibatan Amri, karena kejadian tersebut berada di lokasi perusahaan milik AmriAda atau tidaknya laporan peristiwa tersebut, dalam penindakan kasusnya, karena persoalan ini menyangkut kasus  kematian seseorang, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan hukum,” jelasnya, kemarin (28/12).
  
Diakui Kawedar, jika memang Amri bisa membuktikan adanya bukti-bukti kerja sama dengan PT LM, dan bisa menunjukkan bukti-bukti lain dimana kematian korban merupakan tanggung jawab PT LM, maka tidak tertutup kemungkinan Amri bisa dilepaskanDan sudah jelas, pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tersebut akan ditahan dan dijadikan tersangka(kd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur-Wali Kota Tidak Harmonis, Proyek Jalan Tersendat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler