jpnn.com - JAMBI – Rustam alias Tamara (36) akan segera menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban hingga tewas. Waria yang tercatat sebagai warga RT 17 Lorong Asean, Desa Kasang Kumpeh, Kabupaten Muarojambi itu harus berurusan dengan hukum karena menikam Budiono hingga tewas di Jalan Dara Petak seputaran kawasan Rumah Sakit Bratanata Jambi, Maret 2014 lalu.
Kapolsek Jambi Timur Kompol M Zuhairi ST kepada Jambi Ekspres (grup JPNN) menyampaikan, setelah menggelar rekonstruksi peristiwa yang terjadi saat Tamara sedang mangkal di Jalan Dara, pihaknya menyampaikan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA: Mesin PLN Rusak Lagi, Mulai Senin Listrik Batam Padam Bergilir
"Sudah tahap dua dan tersangka beserta barang buktinya di antaranya berupa sebilah senjata tajam, telah kita limpahkan ke kejaksaan dua hari yang lalu," kata Zuhairi, Jumat (2/5).
Dalam rekonstruksi, terbunuhnya Budiono berawal ketika dia menendang Tamara lantaran mangkal di tempat tersebut. Tamara mengaku sempat memperingatkan korban untuk tidak menendangnya. Bahkan Tamara mengancam korban akan menikam dengan sebilah pisau yang disimpannya di dalam tasnya.
BACA JUGA: Gunung Slamet Siaga, Jalur Evakuasi justru Rusak
"Awalnya cuma saya gertak tidak ada niat untuk menganiaya korban hingga tewas. Saya tidak ingat berapa kali menikam korban, yang saya ingat cuma sekali saya menikam korban di bagian kepala," beber Tamara saat rekonstruksi.
Saat itu sempat terjadi perkelahian sengit sampai akhirnya Tamara menghujamkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Warga dan polisi yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit. Korban yang sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, akhirnya meninggal dunia.(dez)
BACA JUGA: Mau ke Kebun, Kaget Ketemu Kaki Manusia di Karung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Kesos Bisa Diatasi Pandu Gempita
Redaktur : Tim Redaksi