Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga

Rabu, 24 Juli 2019 – 13:17 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, TEGAL - Remaja berinisial KJ ditangkap Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di belakang warung kopi pada pekan lalu.

Selain itu, KJ juga menyetu**i Bunga di sebuah kapal yang sedang menepi di bibir pantai.

BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Iptu Aris M mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua Bunga curiga karena anaknya korban tak kunjung pulang.

BACA JUGA: Kenalan via Aplikasi, Pacaran, Kebablasan

BACA JUGA: 2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Menurut Aris, korban berpamitan kepada orang tuanya hendak memfotokopi berkas-berkas keperluan mendaftar ke SMP.

"Korban baru kembali pada hari berikutnya. Merasa curiga, orang tua menanyakan hal itu kepada korban," katanya.

BACA JUGA: Pak Kades Mengaku Mendapat Petunjuk Mistis, Putri Sekdes Menangis

Korban lantas mengaku digituin oleh KJ. Orang tua Bunga yang marah lantas melapor ke Polres Tegal.

KJ yang merupakan warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Surodadi, ditangkap saat menepi setelah berlayar.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/radartegal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler