Wasekjen MUI Bantah Mengarahkan Aksi Boikot Aqua 

Sabtu, 18 November 2023 – 15:30 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ikhsan Abdullah membantah telah menyebutkan produk apa pun untuk diboikot yang terkait Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. 

Dalam Fatwa tersebut MUI tidak menyebut merek tertentu untuk diboikot, tetapi pada beberapa media yang belakangan beredar di-framing seolah-olah Ikhsan menyebut salah satu merek AMDK. Tentu saja hal itu dibantah tegas.

BACA JUGA: Wasekjen MUI Sebut Tak Pernah Mengajak Boikot Produk Danone Aqua

"Itu pasti editing itu, potongan-potongan saja. Saya juga sudah klarifikasi melalui media," tegas Ikhsan Abdullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/11).

Selain berita di sosial media beredar potongan video yang telah diedit.

BACA JUGA: MUI Puji Sikap Tegas Jokowi dalam Membela Palestina di KTT OKI Riyadh

Dalam video yang disebar melalui akun Tiktok @pelintasjalan mengarahkan pernyataan Ikhsan dalam wawancara bersama media pada Rabu (15/11) lalu untuk melakukan boikot terhadap Aqua. 

Video menampilkan bahwa seakan-akan Aqua mendukung aneksasi Israel ke Palestina dan telah menyumbang dana bagi agresi militer di sana.

BACA JUGA: MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot

Padahal, Aqua merupakan produk asli Indonesia yang tidak ada hubungan apa pun dengan aktivitas Israel di Palestina.

"Pernyataan saya sudah dipotong atau diedit. Saya tidak pernah menyebutkan produk apa pun untuk diboikot," tegas Ikhsan.

Dia menambahkan MUI juga tidak mengeluarkan daftar produk apa pun dalam fatwa mereka. Apalagi, produk yang sudah mendapat label halal artinya aman untuk dibelanjakan masyarakat.

Wakil sekretaris jenderal yang membidangi hukum dan HAM di MUI itu juga telah menegaskan bahwa namanya sudah dicatut dan dimanfaatkan oleh pihak yang memanfaatkan situasi kemelut di Gaza demi kepentingan usaha.

"Saat diwawancara, saya hanya menjelaskan kepada publik terkait fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut. Saya dan MUI tidak pernah sekalipun menyebutkan produk tertentu untuk diboikot," ucapnya.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina berkelindan dengan gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS).

Disinyalir gerakan tersebut secara nyata telah disusupi dan ditunggangi untuk menjatuhkan produk tertentu dalam persaingan usaha. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Palembang Imbau Masyarakat Boikot Produk Pro-Israel


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler