jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus enam orang komplotan pelaku investasi bodong alat kesehatan (alkes) berlabel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Bagi yang Melihat Orang Ini Harap Lapor Polisi, Aksinya Sangat Meresahkan
"Kami tangkap enam tersangka, yakni YF, YD, NH, REP, SK dan AS lantaran terlibat investasi bodong," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Pasma mengatakan tersangka YF dan YD berperan sebagai pemasaran (marketing) atau mencari korban.
BACA JUGA: Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon
NH memegang peran sebagai penampung uang korban.
Selanjutnya REP berperan sebagai Direktur PT RBS, SK sebagai komisaris PT RBS sedangkan AS menjalankan peran sebagai direktur PT SM yang bertugas menggelapkan uang korban.
BACA JUGA: Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Semua berawal ketika YF mengunggah status di media sosial terkait tawaran investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintah.
Dalam unggahannya, YF membubuhkan nama BNPB untuk meyakinkan siapapun yang melihatnya.
REP selaku direktur perusahaan tempat YF bekerja pun mendukung adanya promosi investasi bodong tersebut.
Dalam promosinya, tersangka mengatakan pihak yang berinvestasi akan mendapatkan laba 20 persen dalam satu bulan.
"Tersangka punya motif lain untuk mendapat keuntungan lebih dan menawarkan investasi fiktif tersebut dengan profit sebesar 20 persen," katanya.
Tawaran tersebut pun menarik hati puluhan investor hingga akhirnya mereka mau memberikan uangnya kepada tersangka dengan total Rp 22 miliar.
Pemberian modal tersebut dilakukan puluhan korban secara bertahap sejak September 2021. Uang tersebut diolah oleh tersangka AS.
Awalnya korban mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun hingga akhir Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan profit yang dijanjikan tersangka.
Karena kecurigaan tersebut, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terbongkar bahwa perusahaan investasi milik tersangka adalah bodong atau tidak resmi.
Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda.
Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).
Selain itu tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), sedangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.
Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.
Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti