jpnn.com, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui sudah malas membahas terkait persoalan kewenangan Pemko dan BP Batam yang sampai sekarang tak ada jalan keluar terbaik.
Apalagi bicara soal Uang Wajib Tahunan (UWT) yang kerap membuat masyarakat protes.
BACA JUGA: Ini Saran Pengelola KEK Tanjunglesung Agar Ekonomi Batam Top
"Substansinya sudah jelas. Permasalahaan di Batam ini masalah kebijakan. Sekarang, tinggal jalan keluarnya saja, ingin membuat Batam kacau atau bagaimana," terang Amsakar seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakannya, salah satu cara memperbaiki Batam adalah dengan menata regulasi yang sudah ada. Di antaranya dengan menggesa KEK berdasarkan peraturan presiden (PP).
BACA JUGA: Lama tak Naik Pangkat, Sejumlah PNS Mulai Protes
"Paling bijak menyelesaikan dengan KEK. Regulasinya juga diatur. Pemko mengatur publik dan BP investasi. Kan jelas, jangan dicampur-campur," tegas Amsakar.
Sementara untuk mengabungkan Pemko dan BP Batam adalah hal yang mustahil. Lebih baik, pemerintah pusat menghapuskan satu dari dua lembaga tersebut. Sehingga regulasi yang ada di Batam bisa berjalan dengan baik karena ada satu pemegang kebijakan.
BACA JUGA: Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini
"Bubarkan Pemko atau BP Batam. Kalau mengabungkan dua lembaga ini saya rasa tak mungkin," jelas Amsakar.
Berbeda dengan Amsakar, Assisten 1 Pemerintahan Propinsi Kepri, Raja Alizar mengatakan permasalahaan di Batam bisa diselesaikan dengan mengabungkan BP Batam dan Pemko Batam. Hal itu patut ditiru dari negara tetangga seperti Malaysia.
"Kalau komit tak akan terjadi benturan. Pemko dan BP Batam bisa digabung untuk mengatasi permasalahaan ini," pungkasnya. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia
Redaktur & Reporter : Budi