Wawan Sempat Singgung Dugaan Korupsi Alkes

Rabu, 13 November 2013 – 15:17 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangannya untuk bertemu kliennya, Wawan yang menjadi penghuni Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

Pia mengaku ingin membicarakan mengenai sangkaan baru kepada Wawan yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Namun hal itu tidak bisa terealisasi karena Wawan tengah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: FPPP Isyaratkan Tolak Perppu tentang MK

"Maksud kedatangan saya untuk ketemu Wawan untuk membicarakan status dia yang baru sekarang, cuma ya ternyata Mas Wawan sedang diperiksa untuk kasus yang lain," kata Pia di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Ia menyatakan, belum mendapatkan informasi dari KPK mengenai sangkaan baru terhadap Wawan. Pia baru mengetahui hal itu dari pemberitaan media.

BACA JUGA: Sebut Nama Peminta Jatah, Marzuki Dianggap Bersih

Selama berkonsultasi, Pia mengatakan, Wawan tidak pernah mengungkapkan secara langsung mengenai kasus dugaan korupsi alkes di Tangerang Selatan. "Kalau menyinggung iya. Karena kan beritanya ramai," ujar Pia.

Lebih lanjut Pia menyatakan, tim penasihat hukum Wawan belum menyiapkan langkah-langkah apapun terkait kasus alkes Tangerang Selatan yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Wawan.

BACA JUGA: SBY Belum Tahu Dituding Nazar Terima Dana Ilegal

"Tapi paling tidak kita menyampaikan ke Mas Wawan, bahwa Mas Wawan ada status baru sebagai tersangka. Jadi apa yang mau dilakukan oleh beliau (Wawan). Itu yang musti disampaikan," kata Pia.

Pia menambahkan keluarga Wawan sudah mengetahui mengenai sangkaan baru itu. "Ya keluarga secara hukum menyerahkan ke kita sebagai penasihat hukum makanya maksud kedatangan saya sekarang ya mau bicara itu pada Mas Wawan. Tapi karena lagi diperiksa ya tidak bisa ketemu," kata Pia.

Ia mengatakan, penasihat hukum sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang juga istri Wawan, terkait kasus dugaan korupsi alkes Tangerang Selatan. "Bu Airin serahkan sepenuhnya kepada Mas Wawan," kata Pia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Pia menjelaskan, kliennya harus siap menghadapi dua tuntutan itu. "Berat ringan harus dihadapi karena itu proses hukum kok," katanya.

Pia menuturkan, Wawan sudah ditahan 1,5 bulan lebih sedangkan pemeriksaan sebagai tersangka baru sekali. Akan tetapi, setiap minggu ada isu baru. "Mas Wawan dan keluarga menganggap ini trial by the press, sedangkan di dalam Mas Wawan enggak dilakukan apa-apa. Tetapi di luar beritanya ramai dan berganti-berganti isunya," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Tangerang Selatan. Selain Wawan, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menetapkan pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen, Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan alkes tersebut senilai Rp 23 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: SBY Harusnya Temui Pemerintah Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler