"Bukan reaksioner (pada kesaksian)
BACA JUGA: Januari, Duo Century Diadili
Kita ingin tahu bagaimana yang sebenarnyaBACA JUGA: Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Selain Wiliardi, Propam juga disebutkan meminta keterangan dari istrinya.Namun, Nanan yang mantan Kapolda Sumatera Utara itu belum bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan
Lantas, mengapa pada pemeriksaan oleh Propam tersebut Wiliardi tidak didampingi pengacara? Menjawab hal itu, Nanan menyatakan bahwa mantan Kapolres Jakarta Selatan itu merupakan perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar
BACA JUGA: Soal Anggodo Bakal Masuk Rekomendasi Tim 8
"Bukan mau menyanggahTapi, yang bersangkutan memang anggota PolriPemeriksaan dalam rangka paminal provos," katanya lagi.Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan menjelaskan, jika kesaksiannya bohong, Wiliardi diancam pidana tujuh tahun"Apabila dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 242 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun," kata Budi pula.
Sebelumnya di persidangan, Wiliardi mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dirinya direkayasa oleh penyidikMenurut dia, dirinya dibujuk Wakil Kepala Bareskrim Polri (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko (kini staf ahli Kapolri, Red), untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi.
Sementara, menurut pengamat kepolisian, Kombespol (Pur) Bambang Widodo Umar, kesaksian Wiliardi itu harus segera diusut tuntas"Rekayasa itu mungkin ada," katanya.
Majelis hakim menurut Bambang, harus memanggil orang-orang yang disebut Wiliardi, untuk memintai keterangannya"Kalau tidak sama, Wiliardi harus kembali ke BAP semula," tambahnya.
Pengajar PTIK itu menambahkan, momen ini semakin memperkuat dorongan agar Polri perlu segera membenahi sistem kerja reserse kriminalDia mengatakan, dalam memeriksa, menyelidiki dan menyidik, reserse kriminal perlu diawasi secara ketat.
"Mereka juga perlu diberikan pemahaman hukum secara menyeluruhJangan hanya pidanaPendidikan hukum yang diberikan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tidak cukupDalam beberapa kasus, analisis mereka sangat lemah, sehingga masyarakat menjadi curiga ada rekayasa dalam proses tersebut," tuturnya.
Pimpinan Polri menurut Bambang juga perlu menindak tegas jajarannya yang menyimpang dalam menjalankan tugas"Kalau perlu, dipecat saja, agar ada efek jeraSelama ini jika ada pelanggaran, paling hanya dipindahNanti setelah dua-tiga tahun ditarik kembali," kata alumnus Akpol 1971 itu.
LSM Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak agar majelis hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu segera memanggil para "petinggi polisi" yang disebutkan dalam kesaksian Wiliardi"Sudah menjadi rahasia umum bahwa polisi biasa dengan mudahnya mengutak-atik atau menggeser-geser BAPIni sering terjadi di kepolisianContohnya, para eksekutor Nasrudin yang disiksa untuk mendapatkan BAP yang diarahkan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Neta menyatakan terkejut dengen keberanian Wiliardi dalam mengungkapkan kesaksiannyaSebab, hal itu sekaligus menjadi pembenaran atas seluruh "rahasia umum" yang telah diketahui banyak orang, bahwa rekayasa memang kerap terjadi dalam penyusunan BAP di kepolisian"Bayangkan saja, kalau seorang perwira menengah Polri bisa dibegitukan, bagaimana dengan masyarakat biasa?" tukas penulis buku Reformasi Kepolisian itu.
Terkait pengungkapan perkara tersebut, IPW pun mendesak agar para perwira polisi yang disebutkan dalam kesaksian Wiliardi itu dipanggil dalam persidangan mendatangDi antara mereka adalah Hadiatmoko, Mohammad Iriawan dan Irawan Dahlan"Kita harus mendengar penjelasan mereka seperti apaKalau memang mengarah kepada Kapolri, ya, Kapolri pun harus diperiksa," tegas Neta pula(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Jamin Tak Akan Ganjal Angket Century
Redaktur : Tim Redaksi