Wiliardi Laporkan Hakim ke KY

Putusan Banding Kasus Pembunuhan Nasrudin

Minggu, 20 Juni 2010 – 11:30 WIB

JAKARTA -- Upaya hukum lanjutan bakal ditempuh para terdakwa kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenSelain mengajukan kasasi, terdakwa berencana mengadukan hakim Pengadilan Tinggi DKI ke Komisi Yudisial (KY).

Terdakwa Wiliardi Wizar misalnya

BACA JUGA: Gayus Sembunyikan Bukti

Melalui kuasa hukumnya meyakini adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PT DKI

BACA JUGA: MK Jadi Tuan Rumah Konferensi Hakim Konstitusi

"Kami meminta KY untuk memeriksa hakim pengadilan tinggi yang memutus perkara ini," kata Apollos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi, kemarin (19/6).

Dalam putusan banding, Wiliardi tetap dihukum selama 12 tahun penjara
Vonis yang tidak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Jaksel juga diterima Antasari Azhar (18 tahun), Sigid Haryo Wibisono (15), dan Jerry Hermawan Lo (5)

BACA JUGA: Kemenag Sebut Data ICW Tidak Akurat

Salah satu rekayasa yang dimaksudnya adalah adanya arahan untuk menyamakan BAP (berita acara pemeriksaan) Wiliardi dengan SigidYakni keterangan untuk menjerat Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu.

Apollos menegaskan, putusan banding PT DKI itu sangat tidak adil bagi kliennyaSebab, pengakuan adanya arahan-arahan tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi"Putusan ini tidak menyentuh rasa keadilan," katanyaDia mengatakan segera menyiapkan kasasi setelah menerima salinan putusan.

Sedang kuasa hukum Antasari Azhar memprioritaskan untuk menyiapkan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA)"Kami prioritaskan dulu untuk mengajukan kasasi," kata MAssegaf, salah satu kuasa hukum AntasariSebelumnya, tim kuasa hukum Antasari pernah melaporkan hakim PN Jaksel ke KY setelah vonis pada bulan Februari lalu.

Menurut pengacara senior itu, majelis hakim PT tidak mempertimbangkan semua keberatan dari yang tercantum dalam memori banding"Apa cukup alasan seorang Antasari Azhar untuk terlibat pembunuhan," kata Assegaf.

Motivasi yang dibangun, lanjut dia, hanya karena pertemuan di kamar 803 Hotel Gran Mahakam antara Antasari dan Rani JulianiNamun itu pun hanya berdasarkan pengakuan seorang saksi, yakni Rani"Pertemuan itu penuh dengan sandiwaraHarusnya ini mendapat perhatian dari hakim," terang AssegafBegitu juga dengan perekaman yang dilakukan di rumah Sigid di Jalan Pati Unus, Kebayoran"Hakim harus memberikan jawaban yang meyakinkan," sambungnya(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasasi Dibatasi Kualitas PN dan PT Harus Ditingkatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler