JAKARTA -- Kombes Wiliardi Wizar, salah seorang saksi kunci kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, mengaku tidak tahu soal kematian pembunuhan korbanIa mengaku tahu setelah mendapat informasi dari salah seorang polisi berpangkat Irjen bernama Hadiatmoko
BACA JUGA: KPK Periksa Gubernur Sulut
Dalam kesaksiannya, Wiliardi mengatakan saat itu dirinya dipanggil untuk ngopi oleh Brigjen Iriawan Dahlan di kediamannyaSelanjutnya, mereka menuju ke ruangan Wakabareskrim, Irjen Hadiatmoko
BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Jauhi Upah Pungut
"Pada dasarnya saat dipanggil pertama itu kita ngopi dulu lah"Kau kenal Edo gak? Kenal Jerry gak? Kenal Antasari gak?" kata Wiliardi yang menirukan percakapan itu dan menjawabnya kenal
BACA JUGA: Sumber Konflik Rebutan Lahan
Setelah ngopi dan menceritakan perkenalan itu, Wiliardi ditanya lagi oleh Hadiatmoko soal penyerahan uang Rp 500 juta ke Edo" Kamu tau gak akibatnya ini? Ini orang meninggal dunia," kata Wiliardi yang menirukan perkataan Hadiatmoko, yang pada saat itu marah dan langsung diperintahkan menahan saksi.Meski sempat menanyakan soal penahanan dirinya, Wiliardi atas perintah Hadiatmoko, tetap ditahan"Baru saya tahu bahwa uang itu digunakan untuk membunuh Nasrudin," ucapnyaWiliardi juga mengaku bahwa orang yang diincar dan dibuntuti tindak pidananya adalah NasrudinSaat berhubungan dengan Sigid Haryo Wibisono dan menerima amplop coklat berisi identitas korban seperti foto, alamat rumah dan mobil yang sering digunakan, Wiliardi mengaku tidak tahu dan tidak pernah membukanya.
Saat pemeriksaan, Wiliardi juga mengaku ditekan Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan Dahlan"Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol HadiatmokoDia katakan, 'Sudah kamu ngomong sajaKamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja'," kata Wiliardi.
Saat ditanyakan soal siapa pimpinan itu, Wiliardi mengatakan Kapolri"Karena yang ngomong jenderal berbintang dua, pimpinan itu ya Kapolri," cetusnyaSebelumnya, Apolos Djarabonga, salah seorang kuasa hukum Wiliardi usai mendampingi kliennya di persidangan, meminta agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dihadirkan sebagai saksi karena telah membentuk tim yang membuntuti korban.
Lanjut Wiliardi, pada pagi dini harinya sekitar pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh penyidik kepolisianSaat itu, di ruang pemeriksaan ada istri dan adik iparnya, serta Dirkrimum yang dijabat Kombes Pol M IriawanOleh Iriawan, isteri Wiliardi, Nova Wiliardi, diminta untuk dibantu memberi keterangan agar bisa menjerat Antasari dan diberikan jaminan akan dipulangkanPengakuan Wiliardi ini diamini istrinya, Nova, yang hadir dalam persidangan ketika ditanya wartawan"Saya tegaskan, apa yang diomongin suami saya barusan sebagai saksi itu, itulah yang sebenar-benarnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Antasari, Hotma Sitompul mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wiliardi yang dicabut dan tidak diperlihatkan dalam persidanganDari empat BAP, kata Hotma, ada dua yang dicabut yakni pemeriksaan tanggal 29 dan 30 Maret 2009"Oh, iya memang, dia (Wiliardi, Red) mengatakan pimpinan Polri itu merekayasa, memaksa dan mengatakan semua ini Antasari yang suruh," katanya.
Hotma menegaskan ada tiga saksi kunci, yakni Rani Juliani, Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar" Semua menyatakan tidak ada perintah dari AntasariItu hanya dakwaan jaksa dan dibantah oleh saksi-saksi," katanyaMeskipun nama Kapolri disebut-sebut, Hotma berpandangan sejauh ini Kapolri belum layak dihadirkan di persidanganTetapi Tim Kuasa Hukum terdakwa berencana akan ke Komnas HAM untuk melaporkan bahwa kasus yang menimpa kliennya terlalu direkayasa.
Antasari Azhar sendiri yang menanggapi kesaksian Wiliardi mengatakan bahwa itulah fakta persidangan dan bukan sebuah rekayasa"Inilah fakta persidangan dan bukan fakta rekayasa, dan saya harapkan juga kita mencermati apa yang diberikan di persidangan," ucapnyaDalam persidangan, menurut Antasari, JPU yang menuntut dan hakim yang memutus berdasar keterangan yang diberikan di muka persidangan"Nah, tadi kan anda dengar sendiri, bagaimana Antasari itu menjadi targetTapi semuanya itu saya serahkan kepada hakim majelis untuk menilaiDan saya melihat hakim itu begitu obyektif, fair," katanya.
Namun Antasari enggan menanggapi apakah kasus yang dialaminya itu sebuah rekayasa"Saya tidak bisa menjawab ituBiarlah publik yang menilaiSaya tidak boleh menilai dan anda yang menilai," pungkasnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rani Siap Dikonfrontir dengan Sopir
Redaktur : Soetomo