WN Bangladesh Jadi Buron karena Nikahi Pengungsi Rohingya

Rabu, 10 Januari 2018 – 06:35 WIB
Wanita Rohingya mengungsi dari daerah konflik di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Foto: AFP

jpnn.com, DHAKA - Kisah cinta Shoaib Hossain Jewel dan Rafiza menemui jalan terjal dan berliku. Pernikahan mereka dilarang negara.

Sebab, Rafiza adalah gadis Rohingya. Di Bangladesh, pernikahan dengan suku Rohingnya itu memang tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Ketakutan Pengungsi Rohingya Jelang Dipulangkan ke Myanmar

Babul Hossain, ayah Jewel, sejatinya sudah menggugat aturan tersebut. Tetapi, Senin (8/1), pengadilan Dhaka menolak gugatan itu.

Dengan begitu, Jewel juga terancam penjara. Pengadilan pun memerintah Hossain untuk membayar biaya peradilan senilai BDT 100 ribu atau setara dengan Rp 16,17 juta.

BACA JUGA: Sadis, Cara Tentara Myanmar Memperlakukan Perempuan Rohingya

Uang tersebut harus dibayar dalam tempo 30 hari. Jika tidak, pengadilan akan bertindak sesuai dengan hukum.

Pemerintah Bangladesh mengeluarkan larangan pernikahan yang melibatkan pengungsi Rohingya pada 2014. Baik antarsesama pengungsi maupun warga Bangladesh.

BACA JUGA: Pengungsi Rohingya Bakal Direlokasi ke Pulau Rawan Banjir

Pernikahan mereka tidak bisa didaftarkan. Yang melanggar akan dipenjara maksimal tujuh tahun.

Aturan itu diterapkan untuk mencegah para pengungsi menyalahgunakan pernikahan sebagai cara mendapat dokumen-dokumen legal. Salah satunya, paspor.

Tetapi, cinta sudah membutakan Jewel. Dia bertemu Rafiza saat gadis 18 tahun tersebut melarikan diri dari Myanmar dan tinggal di rumah salah satu ulama di Desa Singair, Distrik Manikganj.

Mereka menikah secara agama pada September tahun lalu. Bulan berikutnya, pemuda 26 tahun itu dan istrinya harus menjadi buron. (sha/c20/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedih, Perempuan Rohingya Dijadikan Budak Seks di Bangladesh


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler