jpnn.com - SURABAYA - Chen Yung Lin asal Taiwan tertunduk lesu. Pasalnya, dia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Ekspresi wajahnya mendadak berubah saat Vivi, penerjemah, menjelaskan isi tuntutan yang dibacakan jaksa Nurlaila.
BACA JUGA: Waspada Ada yang Nyaru Pegawai PDAM, Gasak Emas-Arloji
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/9).
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejati Jatim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terdakwa terbukti tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dan mengimpor psikotropika tanpa ada izin impor," kata jaksa.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tebas Tangan Calon Istri Hingga Buntung
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Yaitu, kepemilikan enam butir ekstasi dan mengimpor 60 ribu butir pil happy five yang termasuk psikotropika.
Bukan hanya itu. Yung Lin diharuskan membayar denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan.
Kepada Vivi, terdakwa mengungkapkan bantahannya. Dia menolak disebut sebagai pemilik. "Itu saja. Dia tidak banyak ngomong," ucapnya.
Rencananya, Yung Lin mengajukan pembelaan yang dibacakan dalam sidang pekan depan.
BACA JUGA: Bule Australia Bersaksi di Sidang ke-23 Jessica
Hanya, pembelaan itu diserahkan kepada pengacaranya. Sebab, terdakwa tidak tahu apa yang harus disampaikan dalam pembelaan.
Yung Lin ditangkap polisi pada 23 Januari 2016 di depan Kantor Pos Kebon Rojo karena mengimpor psikotropika.
Impor itu dilakukan dengan mengirimkan teh hijau dari Tiongkok ke Surabaya melalui pos.
Setelah digeledah, kemasan teh hijau tersebut ternyata berisi psikotropika yang jumlahnya mencapai 40 ribu butir.
Dari temuan itu, petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa di Metro House, Jalan Dukuh Kupang.
Saat menggeledah di kamar 510, petugas menemukan lagi pil happy five sebanyak 20 ribu butir. Psikotropika itu juga disamarkan dalam kemasan teh hijau.
Narkoba dan psikotropika tersebut dikirim dari Tiongkok ke Surabaya dengan alamat tujuan kamar kos yang disewa terdakwa.
Dia menyewa kamar kos itu sebulan sebelum penangkapan. Rencananya, obat-obatan terlarang tersebut diserahkan ke temannya yang bernama Ali. Sampai sekarang, Ali masih buron.
(eko/c7/c20/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Brigadir Polisi Dibekuk Terlibat Perampasan dan Narkotika
Redaktur : Tim Redaksi