WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?

Senin, 31 Januari 2022 – 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YC (38) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

YC merupakan direktur PT Jie Chu Technology, sebuah perusahaan penyedia pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang digerebek polisi pada Kamis (27/1) lalu.

BACA JUGA: 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Dipulangkan, Nih Alasannya

Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna mengecek izin tinggal YC maupun legalitas bisnisnya.

"Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," kata di Polres Jakarta Utara, Senin (31/1).

BACA JUGA: PIK 2 Diduga jadi Sarang Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Manajernya WNA China

Polisi menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan di kantor Jie Chu Technology. Tersangka pertama ialah YC yang bertanggung jawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.

Tersangka lain dalam kasus itu ialah dua WNI, yakni S (34) dan N (22). Tersangka S (34) berperan sebagai komisiaris.

BACA JUGA: Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA

Adapun N bertugas mengingatkan nasaban. "N berperan sebagai reminder," kata Zulpan.

Tersangka akan menggunakan bahasa kasar dan menakut-nakuti korban yang tidak kooperatif. Intimidasi yang berupa penyebaran  fotokopi KTP maupun nomor telepon nasabah.

"Kata-katanya bersifat ancaman," kata Zulpan.

Para tersangka itu dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dan KUHP untuk menjerat ketiga tersangka.

Sangkaan pertama ialah Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler