WNA Asal Inggris Diduga Terlibat Kasus Memalukan

Selasa, 29 November 2022 – 22:54 WIB
Ilustrasi - Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - BADUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris diduga terlibat kasus yang cukup memalukan.

GATW (43) diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Bule Inggris Ditangkap di Bali

Pelaku kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana, GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59).

BACA JUGA: Aco dan Prayoga Sungguh Meresahkan di Sulsel, Lihat Tampangnya

Korban merupakan seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," ujar Sudana dalam keterangannya, Selasa (29/11).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Anak Anggota Dewan, Diduga Terlibat Kasus Memalukan

Sudana menyebut aksi pencurian terjadi pada Senin (28/11) sekitar Pukul 09.00 WITA.

Saat itu korban sedang memanaskan mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu.

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara.

Ketika pelaku melihat sepeda motor dalam keadaan mesin menyala, nekat melakukan pencurian.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler