BACA JUGA: Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur
Namun presiden tidak bisa sesuka hati memilih siapa saja warga negara yang akan diberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ituBACA JUGA: UU UNIA 1995 Disahkan
Dewan ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara.UU tersebut juga menentukan, bahwa kriteria yang berhak menerima adalah berdasarkan pertimbangan asas kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobyektifan, keterbukaan, kesetaraan dan timbal balik
"Atau (kepada) warga negara asing, dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan atau karya atau prestasi, visi ke depan, obyektifitas, dan mencegah kesan segala bentuk dikotomi," demikian pendapat pihak pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, yang diwakili Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, serta Menteri Hukum-HAM Andi Mattalatta
BACA JUGA: Konfrontasi Antasari Vs Wiliardi
Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.Adapun mengenai gelar, antara lain bisa berupa Pahlawan Nasional, sedangkan tanda jasa berupa medali kepeloporan, medali kejayaan, serta medali perdamaianSedangkan tanda kehormatan berupa bintang, satyalancana, serta samkaryanugrahaDalam UU ini sekaligus ditentukan bahwa presiden secara otomatis merupakan pemilik semua tanda bintang yang berjumlah 14 keping, sementara wakil presiden mendapat tanda kehormatan bintang sebanyak tujuh keping(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Tamiflu di Daerah Aman
Redaktur : Tim Redaksi