BATAM – Mathiyalangan Prabakaran, tersangka pemicu kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang terjadi di PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Batam, pada Bulan April lalu, telah kabur dari BatamIa diduga telah kembali ke negara asalnya India.
Kepolisian Resort Kota Barelang kini menetapkan pria kelahiran India berusia 27 tahun itu, dalam daftar pencarian orang (DPO)
BACA JUGA: Telur Bertuliskan Allah Muncul di Medan
Polisi mengetahui kaburnya Prabakaran dari Batam setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksanaan Negeri Batam Oktober lalu.Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan mengakui kaburnya Prabakaran
BACA JUGA: Butuh 600 Dokter, Baru Ada 59
Dia sudah tak ada lagi di BatamBACA JUGA: Lima Gajah Dievakuasi
Polisi kata Eka Yudha, masih melakukan koordinasi dengan konsulat India di Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukumKapolresta juga mengaku bingung dengan kaburnya Prabakaran dari BatamPadahal, paspor milik mantan supervisor PT Drydocks World Graha itu berada di tangan pihak kantor Imigrasi Batam”Kami belum tahu kenapa dia bisa lolos dari BatamPaspornya kan sudah ditahan imigrasi,” ujar Eka Yudha.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurniadi, dikonfirmasi koran ini mengatakan paspor atas nama Mathiyalangan Prabakaran itu masih ditahan pihaknya atas permintaan polisi sejak peristiwa Drydocks World Graha itu terjadi”Mana bisa dia keluar dari Batam melalui pelabuhan resmiKan paspornya masih kita tahan,” kata Yudi via telepon selulernya, kemarin.
Yudi mengatakan, hingga saat ini polisi tak melayangkan permintaan pencekalan terhadap warga negara India tersebutIa hanya membenarkan bahwasannya polisi hanya meminta pihak imigrasi menahan paspor atas nama tersangka pemicu kerusuhan tersebut.
Kapolresta Kombes Eka Yudha mengemukakan, kaburnya Prabakaran dari Batam itu terkuak setelah berkas perkaranya dianggap P21 oleh jaksa”Kasusnya sudah P21 tapi saat kita mau serahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa, ternyata tersangkanya sudah tak ada,” kata alumni Akpol tahun 1988 ini.
Eka Yudha mengakui bahwasannya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran tak pernah ditahan pihaknya dengan alasan hukuman atas kasus yang melilitnya tak memungkinkan untuk ditahan.
Prabakaran dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan yang menimbulkan permusuhan junto pasal 310 KUHPSatreskrim Polresta Barelang memasukannya dalam DPO dengan nomor 177/X/2010/Reskrim.
Seperti diberitakan, kerusuhan yang menyebabkan beberapa karyawan Drydocks terluka parah dan puluhan mobil terbakar dipicu umpatan Mathiyalangan Prabakaran alias Ganesh, karyawan Drydocks asal India, yang saat itu mengumpat, ”All Indonesian stupid (Semua orang Indonesia bodoh).”
Umpatan itu menyulut emosi para karyawan WNI di perusahaan tersebutAktivitas perusahaan shipyard itu sempat lumpuh total beberapa pekan akibat peristiwa tersebut(spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idealnya Satu Desa Satu Bidan
Redaktur : Tim Redaksi