Wow, Perolehan Tax Amnesty DJP Lampung-Bengkulu Capai Rp 10,5 Triliun

Kamis, 29 September 2016 – 13:18 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Antusias masyarakat Lampung dan Bengkulu untuk memanfaatkan tax amnesty pada periode pertama (Juli - September) cukup besar.

Hal itu bisa dilihat dari besarnya perolehan keseluruhan tax amnesty DJP wilayah Lampung-Bengkulu yang sudah mencapai Rp 10,5 triliun pada periode tersebut.

BACA JUGA: Tenang, Pemerintah Bakal Diskusi dengan Industri Terkait PPN 10 Persen

Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu, Rida Handanu merincikan total keseluruhan itu bersumber dari penerimaan dana tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 215 miliar. 

Kemudian pelaporan nilai pernyataan harta yang sudah di repatriasi Rp 57,64 miliar, deklarasi luar negeri Rp 794 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp 9,6 triliun.

BACA JUGA: Kemenpar Ajak Motivator Ulung dan Travelio untuk Genjot Great Batam

“Sampai hari ini total keseluruhan Tax Amnesty DJP Wilayah Lampung - Bengkulu Rp 10,5 triliun,” ujar Rida Handanu seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).

Khusus penerimaan dana tax amnesty wilayah Lampung-Bengkulu sudah mencapai Rp 215 miliar dari wajib pajak sebanyak lebih dari 2.332 pembayar di berbagai 9 KPP Pratama. Di antaranya KPP Pratama Teluk Betung, Tanjung Karang, Kedaton, Metro, Natar, Kotabumi, Bengkulu, Curup, dan Argamakmur.

BACA JUGA: Pengamat Curigai Rencana PLN Akuisisi PGE untuk Cari Utangan Baru

"Antusias masyarakat Lampung dan Bengkulu yang memanfaatkan tax amnesty cukup besar, hal ini dapat dilihat pencapaian pada periode pertama sudah cukup baik, tinggal memaksimalkan para periode kedua nantinya," paparnya.

Langkah selanjutnya, tinggal prepare data lebih detail fokus para wajib pajak untuk melakukan Tax Amnesty.

Sampai dengan Desember 2016 atau periode kedua (Oktober - Desember) diharapkan bisa terus meningkat dengan target total pelaporan harta kekayaan wilayah Lampung-Bengkulu bisa mencapai Rp 9,9 triliun dan dana tebusan target mencapai Rp 500-700 miliar.

Sebagaimana diketahui program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan. Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatoksebesar 2 persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar 3 persen,dan 5 persen.

"Jadi masa tax amnesti ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh dan menyembunyikan kekayaannya untuk bisa melaporkan agar kedepannya tidak akan kena denda hingga 200persen,"katanya.

Hal ini juga karena  keterbukaan perbankan internasional yang sebentar lagi diberlakukan, maka siapapun tidak akan bisa menyembunyikan harta kekayaan dari kewajiban pajak.

Rida menambahkan, dengan banyaknya antusias masyarakat yang ingin ikut serta dalam tax amnesty, pihak DJP juga merencanakan akan memberikan kemudahan pada periode pertama yaitu cukup menyiapkan dana tebusan 2persen dari total kekayaan, selanjutnya untuk pengurusan surat pernyataan dapat diurus hingga Desember 2016.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan yang lebih bagi masyarakat yang ingin ikut tax amnesty," paparnya. (ynk/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara PLN Tingkatkan Efek Ganda Pembangkit Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler