Wow..Wow..Wow...Tunjangan Anggota DPR Naik, Ini Rinciannya

Selasa, 15 September 2015 – 16:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Belum tuntas rasa penasaran publik terhadap anggaran kunjungan kerja DPR, seperti para pimpinan ke Amerika Serikat, kini muncul lagi usulan penggunaan anggaran negara untuk kenaikan tunjangan Wakil Rakyat. 

DPR mengusulkan kenaikan tunjangan untuk anggota hingga Rp 20 juta per bulan, yang terdiri dari tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi. Namun pemerintah tidak menerima usulan tersebut sesuai yang dibahas di DPR.

BACA JUGA: Massa Honorer K2 Ancam Tidur di Kantor Yuddy

Menteri Keuangan membalas usulan yang sempat dibahas melalui rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu melalui surat Menteri Keuangan no S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang mengabulkan usulan kenaikan tunjangan, namun tidak sebesar yang diminta oleh DPR.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan kehormatan untuk Ketua Badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690.000.

BACA JUGA: Hati-Hati Pak Jokowi, Pengadaan Kartu Sakti Rawan Korupsi

Untuk tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 14.140.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 18.710.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 16.468.000.

Sementara tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran untuk ketua komisi/badan yang awalnya hanya Rp 3.500.000 lalu diajukan untuk naik menjadi Rp 7.000.000. Yang disetujui oleh Kemenkeu hanyalah Rp 5.250.000.

BACA JUGA: Badroddin: Tak Mungkin Pasang CCTV di Hutan Kan?

Selain itu, ada juga kenaikan bantuan langganan listrik dan telepon yang awalnya sebesar Rp 5.500.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.000.000. Hanya saja, yang disetujui pemerintah adalah sebesar Rp 7.700.000.

Bila dijumlahkan seluruhnya, rencana usulan kenaikan tunjangan untuk ketua badan/komisi dalam 1 bulan adalah sebesar Rp 20.260.000. Tetapi, pemerintah hanya mengabulkan kenaikan sebesar Rp 8.508.000.

Anggota BURT Irma Suryani membenarkan usulan tersebut, meskipun pada akhirnya angka yang dikabulkan oleh Kemenkeu tidak sebesar usulan.

“Memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota. Lalu yang disetujui oleh pemerintah oleh Kementerian Keuangan adalah yang sesuai dengan surat tersebut,” kata Irma di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/9).

Irma menuturkan bahwa kenaikan itu juga disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Menurutnya, meski sudah ada surat dari Kemenkeu pun, realisasi nilai tunjangan belum berubah. (ril/pojoksatu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan Berpotensi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler