JAKARTA -- Meskipun berhasil mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2009, bukan berarti sebuah instansi pemerintah sudah bebas dan bersih (free and clear)Sebab pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlandaskan pada standar akuntansi pemerintah, yang belum bicara soal efisiensi, target, maupun program
BACA JUGA: Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan ketika menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK di Kementerian PAN dan RB, Selasa (20/7).
"Setelah berhasil mempertahankan predikat WTP, setiap instansi pemerintah harus memaksimalkan kinerjanya, selain harus tetap patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: DPR Kecam Menko Kesra dan Menteri ESDM
Ingat WTP bukan jaminan kalau suatu instansi bersih dari korupsi,” ujar MangindaanBerdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan oleh Anggota BPK Hasan Bisri itu, laporan keuangan Kementerian PAN dan RB tahun 2009 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)
BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Di Ambon Dicurigai Sarang Narkoba
Predikat yang sama juga diperoleh untuk laporan keuangan tahun 2008, dari tahun 2007 wajar dengan pengecualian (WDP).Sementara, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK di Kementerian PAN dan RB berlangsung selama 45 hari dari 22 Pebruari sampai 20 April 2010"Ini perjuangan yang cukup beratNamun kami berhasil mempertahankan tata kelola keuangan yang baik," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram
Redaktur : Tim Redaksi