Wujudkan Satu Data Indonesia, Kemendagri Bergerak Melakukan Ini

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:34 WIB
Kantor Kemendagri. Ilustrasi. Foto: Dok. Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau di seluruh Indonesia.

Secara spesifik, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

BACA JUGA: Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.

Kepmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

BACA JUGA: Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar

Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan dan kode pulau.

"Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia," kata Safrizal, dikutip dari keterangannya, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Sukseskan Pembangunan IKN Nusantara, Kemendagri Gelar Rakornas

Dia menjelaskan Kepmendagri itu juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.

Safrizal menambahkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Terdapat beberapa poin perubahan dalam aturan itu, yaitu penambahan kode dan data pulau dari yang sebelumnya hanya mengatur kode dan data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan.

“Dalam peraturan menteri terbaru ini juga dibuka ruang kerja sama dengan kementerian/lembaga dan swasta dalam pengintegrasian serta pemanfaatan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan," tutur Safrizal.

Berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, Safrizal memerinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia.

Adapun berdasarkan pemutakhiran terbaru ini terdapat sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, 74.961 desa, dan 16.772 pulau.

Kemudian, luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1.892.555,47 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada semester pertama tahun ini sebanyak 272.229.372 jiwa.

Safrizal menjelaskan masih terdapat penyesuaian terhadap luas wilayah daratan pada 11 provinsi di Indonesia karena luasnya masih bersifat indikatif sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang.

Penghitungan luas wilayah definitif suatu daerah dilakukan setelah keseluruhan segmen batasnya selesai ditetapkan melalui Permendagri.

Selain itu, berdasarkan Pasal 401 ayat 2 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penghitungan luas suatu daerah dilakukan dengan didasarkan pada penghitungan teknis oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

"Jumlah pulau di seluruh Indonesia dalam Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 berdasarkan Gazeter Tahun 2020 tercatat sebanyak 16.772 pulau," ujar Safrizal.

Dengan jumlah pulau yang berpenduduk sebanyak 1.766 pulau atau 10,53 persen dan yang tidak berpenduduk sebanyak 15.006 pulau atau 89,47 persen.

Dari total jumlah pulau tersebut, lanjut Safrizal, ada 111 pulau yang berada dalam wilayah perbatasan.

Untuk nama wilayah, ada perubahan pada nama wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dari semula bernama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba.

Desa di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan juga mengalami perubahan dari Desa Cenrana menjadi Desa Cakkeware.

"Untuk perubahan status wilayah administrasi pemerintahan, terdapat perubahan status wilayah dari kelurahan menjadi desa dan dari desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan," papar Safrizal.

Saat ini, Kemendagri juga sedang merencanakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan enam kementerian/LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) tentang Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Enam kementerian/LPNK ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Safrizal menjelaskan nota kesepahaman itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama.

Dia berharap proses tersebut akan menghasilkan tata kelola data yang terintegrasi secara akurat antarkementerian/lembaga untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.

"Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berbasis web, sebagai upaya dalam percepatan integrasi data secara cepat dan akurat dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah melalui pemberian hak akses secara berjenjang," tandas Safrizal. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penggabungan Kabupaten Buol dengan Provinsi Gorontalo, Wagub Bereaksi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler